Konten Media Partner

Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Jadi Tersangka Kasus Penembakan

7 Juli 2024 15:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit saat konferensi pers. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit saat konferensi pers. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah berinisial MSM ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penembakan warga di Seputih Surabaya hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit saat konferensi pers pada Minggu (7/7).
Ia mengatakan penetapan sebagai tersangka merupakan hasil gelar perkara oleh Tim gabungan dari Polres Lampung Tengah dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.
"Benar, MSM sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap MSM juga telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Andik menjelaskan dalam perkara tersebut pihaknya mengamankan barang bukti yakni 1 pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, 1 buah magazine, 4 buah selongsong amunisi, 1 pucuk senpi laras panjang FNC Belgia 1 buah magazine.
Barang bukti senjata api yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah
Kemudian, 1 buah tas senjata warna hijau, 1 pucuk senpi HS dan magazine, 1 pucuk senpi Revolver Cobra, 2 buah magazine 2 box senpi kosong, 1 box alat pembersih senpi, 1 buah surat Garuda Shooting Club, 4 butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm dan tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.
ADVERTISEMENT
"Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, dimana tim gabungan menggeledah 3 rumah, di antaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka  Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur," ucapnya.
Barang bukti senjata api yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga bernama Salam meninggal dunia diduga akibat peluru yang dilepaskan oleh anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Berdasarkan yang Informasi Lampung Geh, peristiwa itu terjadi di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Sabtu (6/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Barang bukti senjata api yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah
Saat itu korban Salam tengah menghadiri pesta pernikahan unik penyambutan besan. Tiba-tiba korban terkena peluru dari pistol diduga anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah berinisial MSM.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian kepalanya dan langsung dilarikan ke balai pengobatan terdekat. Namun, nyawa korban tidak tertolong. (Yul/Put)