Konten Media Partner

Anggota DPRD Lampung yang Tabrak Bocah hingga Tewas Jadi Tersangka

11 Agustus 2023 19:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Polisi menetapkan anggota DPRD Provinsi Lampung ORM yang tabrak bocah hingga tewas jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri kepada Lampung Geh, Jumat (11/8).
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan dan 3 kali gelar perkara, serta mengumpulkan barang bukti yang cukup, sehingga ORM ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil gelar kemarin Kamis 10 Agustus 2023 kami menetapkan ORM sebagai tersangka atas kejadian lakalantas tersebut," katanya.
Selain itu, Ikhwan menambahkan berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya menemukan unsur-unsur kelalaian dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
"Hasil dari penyidikan unsur lalai nya yang bersangkutan tidak melihat pada saat berbelok masuk gang sehingga kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kiri-kanan," jelasnya.
Namun, meski ditetapkan tersangka, Ikhwan menuturkan bahwa ORM tidak dilakukan penahanan karena kooperatif dan status yang bersangkutan jelas.
ADVERTISEMENT
Disinggung terkait upaya perdamaian dari kedua belah pihak, Ikhwan mengaku telah menerima surat perdamaian tersebut.
"Jadi kemarin kami baru menerima surat perdamaian dari keluarga korban dan ini akan kami lakukan gelar kembali. Keputusannya nanti dalam hasil gelar, apakah ada restoratif justice atau perkara dilanjutkan," jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, ORM dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu lintas dengan ancaman maksimal 6 Tahun Penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
Sebelumnya diberitakan, seorang bocah berusia 5 tahun tewas tertabrak mobil fortuner di Jalan Antara Gang Antara I, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Selasa (1/8) pukul 19.45 WIB.
Bocah itu berinisial MAI. Ia tewas akibat tertabrak mobil fortuner berwarna putih yang dikendarai oleh seorang anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial ORM. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT