Anggota DPRD Pesawaran, Lampung, Diduga Lakukan Korupsi Dana Desa

Konten Media Partner
19 Februari 2021 13:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Negeri Pesawaran, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Jumat (19/2) | Foto : Bella Sardio/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Negeri Pesawaran, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Jumat (19/2) | Foto : Bella Sardio/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pesawaran- Anggota DPRD Pesawaran masa jabatan 2019-2024, Subhan Wijaya, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun 2016-2018.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi pendugaan korupsi tersebut dilakukan saat sedang menjabat sebagai Kepala Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Dugaan kasus ini sudah dilaporkan pada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.
Namun, saat ini sudah dalam penanganan Kantor Kejari Pesawaran yang beralamat di Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Saat dikonfirmasi pihak Kejari Pesawaran, Kasi Intel, A. Dice melalui Kasubsi Intel, Wijaya Aridi, mengatakan bahwa sedang pada tahap penyelidikan.
"Subhan sudah dimintai keterangan, pihak kejaksaan sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan dugaan korupsi Dana Desa 2016-2018 yang dilakukan mantan Kepala Desa Pekondoh. Kerugian sedang dalam perhitungan ahli," terang Kasubsi Intel Wijaya Aridi.
Ari Saputra yang juga sebagai Kasubsi Intel Kejari Pesawaran juga menambahkan bahwa sudah belasan saksi yang kini telah diperiksa pihak Kejaksaan Pesawaran.
ADVERTISEMENT
"Kurang lebih jumlah saksi-saksi yang telah diperiksa ada 15 orang. Itu ada dari Aparatur Desa Pekondoh, tokoh masyarakat disana, dan pendamping desa tersebut," kata Ari.
"Untuk ASN kecamatan terkait belum dipanggil, tetapi kemungkinan besar akan dipanggil sebagai saksi kasus ini," lanjutnya.
Sampai saat ini penyelidikan kasus dugaan korupsi sedang berlanjut dan masih dilakukan pengembangan oleh pihak kejaksaan. (*)