Konten Media Partner

Anggota KPU Lampung Periode 2024-2029 Diumumkan: Tidak Ada Perwakilan Perempuan

12 Oktober 2024 13:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU Lampung Periode 2024-2029 Diumumkan: Tidak Ada Perwakilan Perempuan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Lampung Periode 2024-2029 Diumumkan: Tidak Ada Perwakilan Perempuan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan tujuh anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024-2029.
ADVERTISEMENT
Namun, tidak ada satu pun perempuan yang terpilih sebagai anggota, meskipun Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur bahwa komposisi penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
Berdasarkan, pengumuman yang tertuang dalam surat KPU RI Nomor 111/SDM.12-Pu/04/2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, pada Jumat (11/10) terdapat 7 anggota KPU Provinsi Lampung terpilih.
Nama-nama yang terpilih sebagai anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024-2029 adalah Ahmad Zamroni, Angga Lazuardy, Dedi Fernando, Ervhan Jaya, Erwan Bustami, Febri Indra Kurniawan, dan Hermansyah.
Sayangnya, dari ketujuh nama tersebut, tidak ada perempuan yang terpilih sebagai anggota.
Sebelumnya, Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Lampung membuka pendaftaran calon anggota KPU periode 2024-2029, yang berlangsung selama 12 hari, mulai 22 Juli hingga 2 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
Total 113 pendaftar ikut serta dalam proses ini, dengan komposisi 19 perempuan dan 94 laki-laki, sehingga keterwakilan perempuan hanya mencapai 17%.
Setelah proses penelitian administrasi, 108 bakal calon dinyatakan lulus, terdiri dari 90 laki-laki dan 18 perempuan.
Tahap selanjutnya pada tes tertulis dan psikologi terdapat 28 calon anggota terpilih, termasuk lima perempuan.
Kemudian, tahapan selanjutnya tes kesehatan dan wawancara, hanya menyisakan satu perempuan, Yusni Ilham, yang berhasil melanjutkan ke tahap fit and proper test yang diadakan di Jakarta.
Fit and proper test ini dilaksanakan pada 9 Oktober 2024 di Hotel Mercure Cikini, Jakarta, di mana ke-14 calon yang tersisa mengikuti serangkaian tes akhir.
Meskipun Yusni Ilham menjadi satu-satunya perempuan yang lolos hingga tahap akhir, pada pengumuman final KPU RI, ia tidak terpilih sebagai anggota KPU Lampung.
ADVERTISEMENT
Hal ini menimbulkan keprihatinan terkait pelaksanaan prinsip keterwakilan perempuan dalam struktur penyelenggara pemilu, yang secara tegas diatur dalam Pasal 6 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2007.
Pasal tersebut mengatur bahwa komposisi anggota KPU, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%. (Cha/Put)