Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Aniaya di Warung Karaoke, Pemuda di Way Kanan, Lampung Ditangkap Polisi
19 November 2024 20:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Way Kanan - Seorang pemuda ditangkap Polisi lantaran melakukan penganiayaan di warung karaoke di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial HD (28) warga Terukis Raya, Kelurahan Terukis Rahayu, Martapura, Kabupaten Oku Timur.
Kapolsek Way Tuba Iptu Boby mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (6/9) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban Bagas bersama rekannya karaoke sembari minum-minuman beralkohol.
Setelah korban dan rekannya selesai berkaraoke, keduanya hendak mencari rekannya inisial G di Warung Raden Ulang Lupo.
"Namun, keduanya tidak bertemu, dan korban bertemu dengan pelaku HD. Lalu korban meminta tolong untuk mencari keberadaan inisial G kepada pelaku HD," katanya.
Lanjut Boby, pelaku HD masuk ke dalam warung dan beberapa lama kemudian pelaku datang bersama rekannya berjumlah 6 orang langsung menganiaya korban.
"Para pelaku memukul korban menggunakan botol minuman merek Vigur, batu bata dan semen cor-coran. Akibatnya, korban mengalami luka pada kepala sebelah kiri, kepala sebelah kanan dan luka pada mata sebelah kanan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, rekan korban membawa korban ke Rumah Sakit Caritas Gumawang Kabupaten Oku Timur untuk mendapatkan perawatan medis.
"Korban juga melaporkan kejadian itu ke Polsek Way Tuba," sebutnya.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku ditangkap pada Minggu, 17 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Terukis Rahayu Kecamatan Martapura Kabupaten Oku Timur," ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Yul/Put)