Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Antisipasi Kecurangan, Bawaslu Bandar Lampung Perkuat Pengawasan di Masa Tenang
17 November 2024 21:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mendekati Masa Tenang Pilkada Kota Bandar Lampung pada 24-26 November 2024, Bawaslu Kota Bandar Lampung mengambil langkah tegas untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses pemilihan.
ADVERTISEMENT
Berbagai persiapan telah dilakukan guna menjaga kelancaran pelaksanaan pemilu, terutama menjelang berakhirnya masa kampanye pada 23 November 2024.
Anggota Bawaslu sekaligus, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung, Muhammad Muhyi, mengatakan bahwa fokus utama pengawasan adalah mencegah potensi kecurangan, termasuk memastikan proses distribusi logistik berjalan lancar dan sesuai aturan.
“Peningkatan kapasitas pengawas menjadi prioritas kami. Mulai dari Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara), mereka dilatih untuk memahami tugas dan tanggung jawab agar dapat mengawasi pemungutan dan penghitungan suara secara maksimal,” ujar Muhyi saat diwawancarai pada kegiatan media gathering, Minggu (17/11).
Sejak awal tahapan Pilkada, Bawaslu telah menyampaikan 1.260 surat imbauan kepada berbagai pihak, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU Kota Bandar Lampung, dan tim pasangan calon.
ADVERTISEMENT
Surat imbauan ini berisi panduan dan peringatan tentang hal-hal yang diperbolehkan maupun dilarang dalam proses kampanye.
“Angka ini masih akan bertambah karena kampanye masih berlangsung. Kami terus mengingatkan pentingnya mematuhi aturan untuk menjaga integritas pemilu,” jelasnya.
Selama Masa Tenang, Bawaslu juga akan menggelar apel siaga bersama seluruh pengawas pemilu di Kota Bandar Lampung.
Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan penertiban alat peraga kampanye (APK) bersama Satpol PP dan pihak kepolisian.
“Penertiban APK bertujuan menciptakan suasana netral dan kondusif selama Masa Tenang,” tambah Muhyi.
Bawaslu berharap upaya intensif ini dapat mencegah berbagai bentuk pelanggaran, memastikan hak suara masyarakat terlindungi, dan menjaga kelancaran Pilkada Kota Bandar Lampung 2024. (Cha/Put)