Antusias Warga Tinggi, PSU Pilkada Pesawaran Resmi Digelar
·waktu baca 2 menit

Lampung Geh, Pesawaran – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran resmi digelar serentak hari ini, pada Sabtu (24/5).
PSU ini lakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi calon bupati terpilih sebelumnya, Aries Sandi, karena tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan.
Salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menyelenggarakan PSU adalah TPS 002 di Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan data panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut sebanyak 536 pemilih, yang terdiri dari 261 laki-laki dan 275 perempuan.
Berdasarkan pantauan, Lampung Geh sejak pagi pukul 09.00 WIB, warga terlihat mulai berdatangan untuk menyalurkan hak pilihnya. Antusiasme masyarakat terlihat tinggi, bahkan sempat terjadi antrean pemilih di area TPS.
Desi, salah satu warga Desa Bagelen, menyampaikan bahwa PSU ini merupakan tindak lanjut dari pembatalan hasil Pilkada sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kemarin pada pemilihan tahap pertama, calon yang terpilih ternyata tidak sah persyaratannya, jadi kemudian ada pemilihan ulang," ujarnya, pada Lampung Geh.
"Awalnya kecewa, tapi karena mengikuti aturan, ya harus tetap dijalani. Harapannya, siapa pun yang terpilih nanti bisa membawa kebaikan untuk Kabupaten Pesawaran," tambahnya.
Di lokasi TPS, panitia KPPS telah menyediakan papan pengumuman yang memuat informasi penting seperti visi dan misi pasangan calon, daftar nama DPT, serta salinan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan PSU.
Petugas KPPS juga menerapkan sejumlah aturan guna menjaga integritas proses pemilihan.
Di antaranya, larangan membawa handphone ke dalam bilik suara. Sebagai bentuk antisipasi, KPPS menyiapkan kotak penitipan handphone di sekitar area pemungutan suara.
Selain itu, seluruh pemilih diwajibkan membawa e-KTP saat mencoblos. Bagi warga yang belum memiliki e-KTP, diperbolehkan menggunakan identitas lain yang mencantumkan foto, nama, dan tanggal lahir, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, atau identitas resmi lainnya.
Pelaksanaan PSU ini merupakan amanat dari Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Pesawaran, yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar ulang pemilihan dalam waktu maksimal 90 hari sejak keputusan ditetapkan. (Cha/Put)
