Kumparan Logo
Konten Media Partner

Ardjuno dan Mirza-Jihan Laporkan Dana Kampanye, Ini Rinciannya

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dari kedua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dari kedua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung | Foto : Ist

Lampung Geh, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah mengumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dari kedua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Pengumuman ini tertuang dalam surat nomor 1035/PL.02.5-Pu/18/2024, yang berisi detail penerimaan sumbangan dana kampanye masing-masing paslon.

Paslon nomor urut 01, Arinal Djunaidi dan Sutono (Ardjuno) | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diterima oleh KPU Provinsi Lampung, paslon nomor urut 01, Arinal Djunaidi dan Sutono (Ardjuno), serta paslon nomor urut 02, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, telah menyerahkan laporan dana kampanye mereka, pada Kamis (24/10).

Pasangan Arinal Djunaidi dan Sutono (Ardjuno) Paslon nomor urut 01, yang diusung oleh PDI Perjuangan, melaporkan total penerimaan sumbangan dana kampanye sebesar Rp550 juta.

Rincian dana ini seluruhnya berasal dari dana pribadi paslon, dan diberikan dalam bentuk barang yang ditujukan untuk kebutuhan kampanye.

Hingga pelaporan ini, pasangan Ardjuno belum menerima sumbangan dari partai politik maupun pihak lainnya. Berdasarkan data, laporan ini disampaikan oleh tim kampanye pasangan Ardjuno pada 24 Oktober 2024 pukul 22.37 WIB.

Paslon nomor urut 02, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela (Mirza - Jihan) | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

Sedangkan, untuk Pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela (Mirza-Jihan) nomor urut 02, yang didukung oleh sembilan partai koalisi, Gerindra, PKB, Nasdem, Golkar, Demokrat, PAN, PKS, PSI, dan Partai Buruh, melaporkan total penerimaan dana kampanye sebesar Rp2,070 miliar.

Adapun rinciannya, dana pribadi paslon 1 Miliar dalam bentuk uang, Partai Politik atau Gabung Parpol Rp. 450 juta dalam bentuk uang dan Rp570 juta dalam bentuk barang, selain itu ada sumbangan dari perseorangan Rp 50 Juta dalam bentuk uang.

Laporan dana kampanye pasangan Mirza. Jihan ini disampaikan lebih awal pada Kamis (24/10) pukul 10.55 WIB. (Cha/Put)