Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Asik Main Judi Remi, 5 Warga Bandar Lampung Ditangkap Polisi
21 Agustus 2022 15:41 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Lima warga Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung ditangkap setelah kedapatan main judi remi. Adapun kelima warga itu berinisial RS (66), HL (47), dan SM (47), AR (51) dan SB (52).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Kompol Denis Arya Putra mengatakan penangkapan ini berawal berdasarkan informasi mayarakat bahwa di salah satu pos Ronda di Gang Karya Muda 1, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk betung Selatan sering dijadikan tempat main judi kartu remi dan leng.
"Dari informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan didapati kelimanya sedang asik bermain judi kartu remi dengan uang taruhan dan langsung ditangkap," katanya kepada Lampung Geh, Minggu (21/8).
Dari penangkapan tersebut lanjut Dennis, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai Rp 840 ribu.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu dua set kartu remi, uang tunai Rp 840 ribu yang digunakan untuk berjudi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kelimanya dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan 303 BisKUHPidana tentang perjudian.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan saat ini kelimanya ditahan di Mapolresta Bandar Lampung," pungkasnya. (*)