ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik dan Bepergian selama Cuti Lebaran

Konten Media Partner
25 April 2022 14:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Bandar Lampung | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Bandar Lampung | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Selama masa libur atau cuti lebaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan di luar kedinasan.
Ilustrasi plat kendaraan dinas Provinsi Lampung, Senin (25/4) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
ADVERTISEMENT
Pada bagian isi tersebut dijelaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
Terkait hal ini, Kepala BKD Kota Bandar Lampung mengatakan bahwa belum ada sanksi untuk larangan penggunaan kendaraan dinas di saat libur nasional dan cuti lebaran. "Kendaraan dinas tidak boleh digunakan pada saat hari raya apalagi dibawa keluar kota maupun mudik," katanya.
"Di situ (SE) belum ada dimuat untuk sanksi. Tapi tentunya harus ada laporan ke wali kota untuk tindakan selanjutnya harus dikoordinasikan," jelasnya.
Kemudian, pada bagian displin pegawai SE tersebut dikatakan bahwa, pejabat kepegawaian pada instansi pemerintah agar memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar ketentuan sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNs dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (*)
ADVERTISEMENT