Konten Media Partner

ATCS Bandar Lampung: Atur Lalu Lintas Gunakan Aplikasi Pemantau

15 Februari 2019 19:50 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Dishub Kota Bandar Lampung saat mengawasi kondisi lalu lintas di kantor ATCS | foto: Latifah Desti Lustikasari/lampunggeh.co.id
zoom-in-whitePerbesar
Staf Dishub Kota Bandar Lampung saat mengawasi kondisi lalu lintas di kantor ATCS | foto: Latifah Desti Lustikasari/lampunggeh.co.id
ADVERTISEMENT
Lampunggeh.co.id, Bandar Lampung - Berdasarkan video berdurasi 41 detik yang diunggah oleh akun istagram resmi milik ATCS Kota Bandar Lampung, @atcsbandarlampung86 beberapa hari lalu, terekam jelas seorang pengendara motor di persimpangan Tugu Adipura yang tengah melanggar lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Wanita berpakaian biru itu tampak malu dan memundurkan motornya kemudian, karena mendapat teguran oleh petugas bersuara merdu dari pihak Dishub Kota Bandar Lampung melalui pengeras suara, lantaran mengantre lampu merah di atas zebra cross.
Idealnya zebra cross atau tempat penyebrang jalan adalah milik para pejalan kaki, bukan untuk pengendara yang tidak sabar mengantre traffict light/APIL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) yang bertanda merah.
Ruang henti khusus yang bermarka merah di belakang zebra cross inilah tempat pengendara roda dua seharusnya menunggu APIL berubah tanda hijau. Setelah itu disusul ruang henti khusus roda empat atau lebih.
Maulida Dewi (23) Salah seorang warga Bandar Lampung yang ditemui Lampung Geh (15/2) mengaku tidak menahu terkait video yang cukup banyak ditonton oleh pengguna instagram itu.
ADVERTISEMENT
"Oh, jadi kalau sedang antre di lampu merah ada kamera CCTV yang mengawasi, gitu. Gak tahu saya, ya kalau ramai pengguna jalan lain pada naik zebra cross saya juga ikutan, tapi kalau gak ada ya enggak."
Dibangun sejak tahun 2014, bersisian dengan kantor Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung yang berlokasi di area Terminal Induk Rajabasa, kantor Area Traffic Control System (ATCS) turut menjalankan perannya dalam membantu mengatur lalu lintas di Bandar Lampung.
Gedung dua lantai khusus unit kerja ATCS Dishub Kota Bandar Lampung yang berlokasi di area Terminal Induk Rajabasa | foto: Latifah Desti Lustikasari/lampunggeh.co.id
Awal mula beroperasi, unit ATCS hanya berjumlah empat buah yang dipasang pada persimpangan lampu merah Jl. Pramuka, Jl. Sultan Agung, Jl. Urip Sumoharjo , dan Jl. ZA Pagaralam di pertigaan Universitas Lampung, yang berasal dari bantuan Dishub Pusat menggunakan APBD pengadaan alat pengontrol lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Menyambut baik hal ini, pemerintah kota Bandar Lampung, lalu menganggarkan dana untuk pembangunan gedung kantor ACTS sendiri, terpisah dari gedung kantor Dishub. Dilansir dari Saibumi.com sebesar 900 juta rupiah dana dianggarkan kala itu.
Hingga kini ATCS yang tersebar di wilayah kota Bandar Lampung berjumlah tuju buah, antara lain di persimpangan lampu merah Tugu Raden Intan, Depan Terminal Rajabasa, Simpang RS Abdoel Moeloek, Simpang Tugu Juang, Tugu Adipura, simpang Jl. Urip Sumoharjo dan Simpang Kantor Gubernur.
Sedangkan di persimpangan lampu merah Jl. Kimaja, Jl. Hoscokro Aminoto, Jl. Sudirman dan Persimpangan Masjid Al Furqon, sudah diinstalasi unit ATCS namun masih dalam proses terkoneksi pada server di kantor ATCS.
Di tengah derasnya aliran lalu lintas yang tidak menentu setiap waktunya, memang penggabungan teknologi antara traffict light dan petugas pengatur lalu lintas sangat diperlukan menyangkut efisiensi.
ADVERTISEMENT
Selain bertindak menggawasi arus lalu lintas di Kota Bandar Lampung, adanya unit ATCS menjadi bantuan tersendiri bagi pihak kepolisian untuk mengamankan tindak kriminal yang terjadi di jalan raya.
Layar monitor besar di dalam kantor ACTS yang menampilkan situasi real time lalu lintas Laporan reporter lampunggeh Latifah Desti Lustikasari
Menanggapi perihal pelanggaran kecil di persimpangan tugu adipura, N. Thano, S. Si., T., Mm., selaku Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, mengatakan bahwa, "Sesuai tugas Dishub yang diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 itu hanya melakukan peneguran saja, bukan penindakan."
Kendati demikian Pak Thano menuturkan bahwa dengan adanya sistem ATCS ini perkembangan arus lalu lintas semakin lancar dan baik, karena durasi lampu hijau dan merah traffict light bisa direkayasa sedemikian rupa menyesuaikan kondisi di lapangan.
Di sisi lain pengguna jalan mulai sadar dan tertib sehingga peneguran terkait hak-hak pengguna jalan lambat laun semakin berkurang. Sebagai gantinya, pengeras suara di setiap persimpangan jalan yang terhubung ke kantor ATCS dapat digunakan untuk mendukung gagasan Walikota Banda Lampung, Herman HN supaya memutar lagu maupun musik khas daerah sebagai rasa cinta budaya tanpa melepas nilai Nasionalisme.
ADVERTISEMENT
Ke depannya ATCS Dishub Kota Bandar Lampung akan mereborn aplikasi yang dapat diunduh oleh warga Bandar Lampung melalui gawainya bernama BLITS (Bandar Lampung Intelegent Transport System).
Menggandeng kampus ITB dan UBL, pemerintah kota Bandar Lampung melalui Dishub nantinya akan memudahkan pengguna jalan untuk turut memantau langsung kondisi jalan yang hendak dilaluinya.
Sebelumnya aplikasi ini sempat di-launching, namun karena dibutuhkan pengembangan dan kelengkapan fitur di dalamnya, aplikasi ini ditarik dari Google Play untuk keperluan penyempurnaan. "Aplikasi ini akan siap sekitar pertengahan bulan depan (Maret). Nanti masyarakat bisa lihat juga tuh pantauan arus dari ruas-ruas jalan yang terpasang ATCS. Di mana titik macetnya atau jalan mana yang ramai lancar."
ADVERTISEMENT
N. Thano, S. Si., T., Mm., selaku Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, saat ditemuo lampung geh di kantornya | foto: Latifah Desti Lustikasari/lampunggeh.co.id
Sejauh ini tidak ada kendala yang berarti dalam penggunaan sistem ATCS, hanya kendala teknis biasa yang tidak terlalu menggangu proses penyimpanan data. Karena dalam hal ini sinyal dari unit ATCS dikirim melalui kabel fiber optic menuju pangkalan data ke kantor ATCS.
Ketika Lampung Geh menanyakan perihal momen lucu saat melakukan peneguran dari balik layar monitor pangkalan data ATCS, Pak Thano dan beberapa stafnya kompak menjawab, ketika beberapa pengendara yang memang sengaja melakukan pelanggaran agar diperhatikan dan ditegur oleh staf ATCS. Ketika teguran dilayangkan, si pengendara justru merasa senang, lantas merekam kejadian itu menggunakan gawainya.
"Ya, selama hal itu tidak menganggu keselamatan dan pengguna jalan lain, saya tidak terlalu mempermasalahkan. Tapi harus diingat bermain HP di jalan itu berbahaya dan riskan tindak penjambretan," tuturnya mengingatkan. (*)
ADVERTISEMENT
Laporan reporter Lampunggeh Latifah Desti Lustikasari
Editor : M Adita Putra