Awalnya Cari Rumput, Pria di Lampung Selatan Malah Perkosa Anak di Bawah Umur

Konten Media Partner
8 November 2022 13:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan. | Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan. | Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Seorang pria di Kecamatan Sragi, Lampung Selatan diamankan polisi lantaran telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Pria itu berinisial BS (38) warga Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Sragi, Iptu Zuhd mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan seorang nenek berinisial MY yang mengatakan bahwa cucu TL (15) menjadi korban pencabulan oleh BS.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan sekitar jam 21.00 di kediamannya dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sragi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, "katanya,  Selasa (8/11).
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Zuhd, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban.
Zuhd menjelaskan peristiwa pencabulan itu terjadi pada Minggu (30/10) sekitar 07.00 di rumah neneknya MY di Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan.
Saat itu pelaku mencari rumput dibelakang rumah MY, lalu pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang.
ADVERTISEMENT
"Setelah masuk, pelaku melihat korban sedang menonton televisi dan pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar," kata dia.
Setelah masuk, lanjut Zuhd, pelaku memaksa korban untuk membuka celana dan baju korban, lalu pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.
"Pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan dan mengancam untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun," ucapnya.
Atas kejadian tersebut korban mengeluh dan melaporkan kejadian tersebut ke neneknya MY.
"Korban mengalami kesakitan dibagian kemaluannya pada saat buang air kecil," imbuhnya.
Selain pelaku, Zuhd mengatakan anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kaus berwarna pink, satu celana panjang piyama, satu celana dalam berwarna kuning, dan satu celana pendek berwarna abu-abu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)
ADVERTISEMENT