Konten Media Partner

Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD hingga 1 SMP

9 Mei 2025 15:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pemerkosaan yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pemerkosaan yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Mirisnya, perbuatan asusila itu terjadi sejak korban duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelaku diketahui berinisial AS (44) warga Seputih Banyak, Lampung Tengah. Sedangkan korban berinisial M (14). Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal mengatakan, pelaku telah ditangkap Tekab 308 pada Kamis (8/5) atas dasar laporan kakak tiri korban. "Jadi pelaku ini melakukan perbuatan asusila secara berulang selama bertahun-tahun sejak korban duduk di kelas 3 SD sampai dengan kelas 1 SMP," katanya. Hairil menambahkan, pelaku pertama kali melakukan aksinya saat ibu korban pergi ke Jakarta untuk bekerja. Pelaku mengancam akan memukuli korban jika menolak. "Aksi terakhir pelaku terjadi pada Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di kamar warung makan milik keluarga. Kasus ini terungkap setelah kakak tiri korban mencurigai perubahan perilaku adiknya," ucapnya Setelah dilakukan interogasi, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban pemerkosaan ayahnya sejak duduk di kelas 3 SD. "Kakak tiri korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, dan kemudian segera melapor ke Polsek Seputih Banyak pada Rabu, 7 Mei 2025," sebutnya. Berbekal dari laporan keluarga korban, Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku saat berada di Pasar Seputih Banyak. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna dilakukan proses pengembangan lebih lanjut. "Terhadap Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) serta Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT