Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Ayah di Lampung Perkosa Anak Tirinya hingga Melahirkan Bayi Perempuan
13 November 2024 15:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Tulang Bawang - Seorang ayah di Lampung tega memperkosa anak tirinya sendiri hingga korban melahirkan anak perempuan di puskesmas setempat.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial WI (44) warga Kecamatan Meraksa Aji, sedangkan korban inisial H (16) yang merupakan anak tiri dari pelaku.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Personel Satreskrim Polres Tulang Bawang menerima penyerahan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur dari masyarakat. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya tersebut," katanya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dress warna merah motif bunga-bunga, celana panjang warna pink, dan celana pendek warna hitam.
Indik menjelaskan, sebelumnya ibu kandung korban tidak mengetahui bahwa korban telah hamil. Namun, setelah dilakukan introgasi korban akhirnya mengaku ayah tirinya yang telah melakukan perbuatan bejat.
Menurut Indik, pelaku menikah dengan ibu kandungnya pada tahun 2017. Kemudian pada awal 2024, korban tidur bertiga dengan ibu kandung dan pelaku.
ADVERTISEMENT
"Saat ibu kandung korban sedang tertidur, pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban. Aksi bejat pelaku ini sering dilakukan terhadap korban saat kondisi rumah sedang sepi," ucapnya.
"Setiap selesai berbuat bejat, pelaku selalu mengancam akan membunuh adik dan ibunya korban apabila korban berani menceritakan kepada orang lain hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan di Puskesmas," ucapnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (Yul/Ansa)