Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Ayah di Lampung Tega Setubuhi Anak Kandungnya hingga Hamil 4 Bulan
8 Desember 2023 16:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Mesuji - Seorang ayah di Mesuji tega setubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Akibatnya, korban hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
ADVERTISEMENT
Ayah itu berinisial S (51) Warga Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Ia ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya, di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto mengatakan pelaku ditangkap pada (15/11) setelah kakak korban melaporkan ke pihak kepolisian.
"Setelah melakukan penyelidikan, Tekab 308 Polres Mesuji mendatangi TKP dan tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Ade menjelaskan perbuatan bejat yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya terjadi pada tahun 2021 sampai dengan 2023 atau sejak korban 5 SD.
"Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka saat istrinya sedang tidak berada di rumah atau mencari rumput di kebun," ucapnya.
Adapun kronologi kejadian itu terungkap berawal pada Jumat (1/6) sekitar 10.00 WIB. Saat itu kakak korban datang ke rumahnya di Way Serdang untuk mengecek adiknya yang dibilang oleh tetangga bahwa sedang hamil.
ADVERTISEMENT
Kemudian kakaknya mengecek kondisi adiknya dengan menggunakan testpack urine untuk memastikan, apakah adiknya tersebut sedang mengandung atau tidak. Setelah dilakukan tes urine ternyata benar bahwa adiknya positif hamil.
"Selanjutnya dia pun menanyakan kepada adiknya siapa yang telah menghamilinya dan adiknya menjawab yang menghamili adalah Bapak Kandungnya sendiri," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga mengancam korban akan dibunuh jika tidak menuruti keinginannya.
"Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut tersangka mengancam korban akan membunuhnya jika memberi tahu kepada orang lain," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, korban saat ini mengalami depresi dan kakaknya melaporkan ke Polres Mesuji untuk ditindaklanjuti.
"Pelaku berikut barang bukti surat keterangan hamil, pakaian milik korban, seragam sekolah, daster bermotif, dan pakaian dalam telah diamankan Polres Mesuji," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 4 Ayat (2) huruf C Jo Pasal 6 huruf b UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan Ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. (Yul/Put)