Konten Media Partner

Ayah di Lampung Tengah Perkosa Anak Tirinya, Sempat Kepergok Istri

6 Januari 2025 19:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak tirinya ditangkap. | Foto: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak tirinya ditangkap. | Foto: Dok Istimewa
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang ayah di Lampung Tengah tega perkosa anak tirinya. Bahkan, perbuatan asusila itu sempat kepergok oleh sang istri.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi di Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah. Korban diketahui berinisial BA. Sedangkan pelaku berinisial SU (50).
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pelaku telah berhasil diamankan.
"Benar, pelaku inisial SU telah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah. Pelaku ini merupakan ayah tiri korban," katanya.
Nikolas menjelaskan, perbuatan asusila itu terjadi berawal pada Sabtu (30/11) sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya. Saat itu, korban baru pulang bekerja.
Sesampainya di rumah, korban langsung beristirahat di dalam kamarnya. Tiba-tiba, korban mendengar seseorang membuka pintu kamar.
"Pelaku tiba-tiba masuk meminta korban untuk berbaring dilantai dan pelaku langsung melakukan asusila terhadap korban. Namun, aksi pelaku diketahui oleh istrinya yang merupakan ibu kandung korban," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Karena kepergok, pelaku mencoba menenangkan istrinya, sedangkan korban meneruskan tidurnya," lanjutnya
Nikolas menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah memperkosa korban sebanyak lebih dari lima kali.
"Karena tidak kuat selalu menjadi sasaran birahi ayah tiri, BA lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban bersama ibunya melaporkan kejadian ke Mapolres Lampung Tengah. Berbekal laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual atau pasal 286 KUHpidana. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT