Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten Media Partner
Ayah di Mesuji, Lampung, Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil 9 Bulan
9 Oktober 2022 14:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Mesuji - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Mesuji mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Mirisnya, pria ini memperkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP kelas 1 hingga hamil 9 bulan.
Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Riski membenarkan adanya insiden tersebut di wilayah hukum Polres Mesuji, yakni di Desa Sidang Sido Rahayu, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Lampung.
"Dari keterangan yang didapat, pemerkosaan tersebut sejak 2021 di rumah pelapor (Ibu Korban)," kata Fajrian saat dihubungi Lampung Geh, Minggu (9/10).
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, RI (39) warga setempat. Sedangkan, korban K masih berusia 13 tahun.
Kasus ini terungkap setelah pada kamis (6/10) ditanya oleh guru setempat menanyakan perubahan fisik korban.
"Guru di sekolah bertanya ke korban mengapa badan korban ini keliatan besar. Tapi korban jawab, nggak papa, ke guru tersebut," terang Fajrian.
ADVERTISEMENT
Merasa curiga, keesokan harinya, Jumat (7/10) dua guru datang ke rumah dan menanyakan perihal perubahan fisik yang di alami korban ke Ibu korban.
"Disarankan ke puskesmas dan akhirnya ibu korban membawa korban ke puskesmas. Hasilnya, korban dipastikan positif hamil sembilan bulan," lanjut Fajrian.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung menanyakan siapa yang telah melakukan perbuatan keji hingga korban hamil.
Akhirnya, korban memberi tahu kalau ayah tirinya ini yang melakukan pada korban, sebanyak dua kali.
Saat ditanya ke tersangka RI, ia sempat mengelak kalau telah menghamili anak tirinya. Namun, ia akhirnya mengakui dua kali telah memperkosa korban.
"Pelaku sempat kabur, tapi akhirnya berhasil diamankan petugas dan aparat desa setempat pukul 19.00 WIB," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
RI langsung dibawa ke Mapolres Mesuji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, RI disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)