Konten Media Partner

Ayah Kandung di Lampung Perkosa Anaknya hingga Melahirkan Anak Perempuan

1 Februari 2025 17:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Ayah kandung yang perkosa anaknya berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Way Kanan
zoom-in-whitePerbesar
Ayah kandung yang perkosa anaknya berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Way Kanan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Way Kanan - Seorang ayah kandung ditangkap Polisi karena memperkosa anaknya hingga melahirkan anak perempuan.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial SU (39) warga Kasui, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Ia ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Kasui, pada Kamis (30/1).
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili mengatakan peristiwa itu terjadi pada Februari 2024 lalu. Di mana, kasus itu terungkap berawal pada Desember 2024 pelapor sedang berada di rumah korban yang merupakan keponakannya.
Ayah kandung yang perkosa anaknya berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Way Kanan
Saat itu pelapor melihat pipi korban membengkak dan mengeluh sakit perut. Ketika korban diajak berobat, korban menolak.
"Pada Kamis 30 Januari 2025, pelapor diberi tahu oleh tetangganya bahwa korban telah melahirkan anak perempuan," katanya.
Mendengar hal tersebut, pelapor segera menuju rumah korban, setibanya di rumah korban, dan benar pelapor melihat korban melahirkan anak perempuan dengan dibantu oleh tenaga medis.
ADVERTISEMENT
"Saat ditanya pelapor, korban menceritakan bahwa korban telah menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya saat ibunya sedang bekerja di Jakarta," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan melaporkan kepada Pihak kepolisian guna ditindaklanjuti.
Menerima laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap SU pada Kamis (30/1) di Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Dan dikarenakan tersangka adalah merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancamannya tersangka di tambah 1/3 dari ancaman pokok," pungkasnya. (Yul/Put)