Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Ayah Tiri di Lampung Barat Setubuhi Anak Tirinya yang Berumur 11 Tahun
16 April 2021 11:51 WIB

ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ayah tiri di Lampung Barat menyetubuhi Anak Tirinya disertai ancaman menggunakan pisau saat Ibu Kandung sedang bekerja di Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang berinisial H (53) merupakan suami dari Ibu Kandung dari A (11) selaku korban persetubuhan dengan pelecehan.
Kompol Sukimanto Kapolsek Sekincau Lampung Barat membenarkan kejadian tersebut di Pekon Mekar Sari, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat.
"Korban yang didampingi Bibinya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sekincau. Atas laporan itu kami mintai sejumlah keterangan. Kemudian kami lakukan penangkapan kepada pelaku yang tak lain merupakan Ayah Tiri korban," jelasnya, Jumat (16/4) saat dihubungi Lampung Geh.
Penangkapan itu dilakukan di rumah tersangka di Pekon Mekar Sari, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat. Tersangka H tidak berkiutik saat dilakukan penangkapan. Ia juga mengakui atas perbuatan pada anak yang masih duduk kelas V SD itu.
"Dia mengakui, dan juga perbuatannya sampai 3 kali. Dilakukan ketiganya itu di bulan Maret," katanya.
Kompol Sukimanto melanjutkan dalam melakukan aksi kejinya, pelaku mengancam sang korban menggunakan senjata tajam (pisau).
ADVERTISEMENT
"Dia ancam korban saat korban sedang tidur di kamarnya. Kemudian pelaku masuk ke kamar korban dan memaksa korban melayani Ayah Tirinya tersebut. Jika tidak mau melayani ia ancam akan dilukai menggunakan pisau tersebut," lanjutnya.
Sedangkan, dalam kondisi tersebut korban hanya bersama pelaku di rumah karena sang Ibu bekerja menjadi Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Bandar Lampung dari awal Januari 2021.
H sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kasus ini pun ditangani Badan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lampung Barat.
Atas perbuatan keji yang dilakukan H selaku Ayah tiri korban, ia disangkakan pasal 82 ayat (1) JO Pasal 76D atau dan Pasal 81 ayat (3) UNDANG UNDANG RI NO. 1 TAHUN 2016 / PERLINDUNGAN ANAK ATAU Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UNDANG UNDANG RI NO.17 TAHUN 2016 Dengan ancaman hukuman 11 Tahun penjara. (*)
ADVERTISEMENT