
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru terkait seragam sekolah untuk SD, SMP dan SMA.
Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Mendikbudristek nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dalam Pasal 3 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD, SMP dan SMA, yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Aturan terbaru itu bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung melalui Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan Bandar Lampung, Mulyadi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran terkait peraturan tersebut. Namun, ia masih harus mempelajari terlebih dahulu.
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...
"Untuk baju seragam itu, memang ada yang diserahkan ke daerah untuk membuatkan regulasinya terutama untuk yang pakaian adat, ini akan kami pelajari dulu atau dibuatkan perwali atau seperti apa," katanya, Kamis (13/10).
Lanjut Mulyadi menambahkan pakaian baju adat juga perlu dimusyawarahkan terlebih dahulu sebelum pelaksanaannya.
"Semuanya akan kita musyawarahkan lagi, untuk ke depannya, karena apakah sekolah mau menyeragamkan atau seperti apa ini masih butuh kajian yang mendalam, dan mungkin secara bertahap," jelasnya.
Sementara itu, Mulyadi menuturkan sebelumnya di Kota Bandar Lampung itu sendiri baju adat sudah berjalan yakni dengan menyeragamkan batik.
"Untuk seragam memang sudah dipakai, SD merah putih, SMP Putih Biru, cuma untuk edaran baju khas daerah itu masih kita pelajari," pungkasnya. (*)