Bakar Tirai Gorden, 1 Warga Sidomulyo Jadi Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro

Konten Media Partner
24 Mei 2021 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat diwawancarai di Mapolda. | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat diwawancarai di Mapolda. | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan kembali menaikan status tersangka pembakaran Polsek Candipuro Lampung Selatan. Jumlah tersangka kini menjadi 13 tersangka.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihak Polres Lampung Selatan melakukan upaya paksa terhadap diduga pelaku EW warga Desa Siring Jaha Kecamatan Sidomulyo, Jumat (21/5).
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan terhadap diduga pelaku EW dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka," tutur Pandra, Senin (24/5).
Pandra melanjutkan, tersangka EW ini dari hasil keterangan saksi saksi yang sudah diambil keterangannya, memiliki peran yang membakar kain tirai jendela (gorden) sehingga menimbulkan api di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Candipuro.
"Kemudian, untuk tersangka EW ini dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Kini jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang tersangka. (*)