Bandar Lampung Masuk PPKM Darurat, Wali Kota: Sedih, Tapi Harus Melaksanakannya
ยทwaktu baca 2 menit

Lampung Geh, Bandar Lampung - Kota Bandar Lampung masuk dalam wilayah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Jawa-Bali, Wali Kota siap melaksanakannya.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengungkapkan dirinya sedih karena Kota Tapis Berseri diberlakukan PPKM Darurat.
"Sekarang PPKM Darurat, bunda sedih, tapi apa boleh buat, kita harus bekerjasama. Kalau kita bekerjasama dengan baik, mudah-mudahan bisa secepatnya menuju zona aman untuk kota bandar Lampung," ujar Eva.
Bunda Eva, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa sebelumnya masyarakat masih cenderung longgar dalam penerapan protokol kesehatan.
"Sekarang jangan main main lagi, kalau biasanya harus diimbau terus, sekarang harus, harus, harus memakai protokol kesehatan," tegasnya.
Pihaknya menyebut belum mengetahui bagaimana skema penerapan PPKM Darurat di Bandar Lampung.
"Kalau skemanya, untuk semua aktivitas yang kemarin ada kelonggaran nanti kita perketat. Ini tim yustisi sudah turun setiap waktu, malam turun, pagi juga turun. Bukan hanya di jalan protokol saja, tapi lebih masif, sampai kelurahan," katanya.
Sesuai instruksi Pemerintah Pusat, PPKM Darurat di luar Jawa-Bali akan diberlakukan mulai Senin 12 Juli 2021.
"Kita berlakukan mulai hari Senin, sesuai instruksi dari pemerintah pusat, meskipun saat ini instruksi gubernur juga belum, tapi kita sudah siap melaksanakannya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan keputusan dari Pemerintah Pusat, 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali akan diterapkan PPKM Darurat mulai Senin 12 Juli. Dari 15 daerah tersebut, termasuk di dalamnya Kota Bandar Lampung. (*)
