Konten Media Partner

Bandar Narkoba di Bandar Lampung Ditangkap, 6 Kg Sabu dari Malaysia Diamankan

7 Mei 2025 18:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Bandar narkoba jaringan Malaysia inisial M (35) ditangkap Satresnarkoba Bandar Lampung. Total barang bukti yang diamankan seberat 6 kilogram sabu dan 1.653 butir pil ekstasi.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan penangkapan itu terjadi pada Selasa (6/5). Tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Banten, Bakung, Teluk Betung.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tersangka M. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 50 gram di kantong celana tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, ditemukan 1 kardus berisi 5 paket besar sabu, 1 plastik berisikan 1.653 butir ektasi dan serbuk pecahan pil yang terbungkus baju, 1 tas warna hitam berisikan 10 paket sabu 100 gram, 1 paket sabu 10 gram, dan 2 timbangan digital. Total barang bukti 6.060 gram sabu dan 1.653 ekstasi," katanya.
ADVERTISEMENT
Tersangka bandar narkoba yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya inisial R yang saat ini DPO.
"Diduga narkoba ini merupakan jaringan Malaysia dan diedarkan di wilayah Bandar Lampung," ungkapnya.
Barang bukti 6 kilo sabu dan 1653 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Kapolres menambahkan apabila ditafsir narkoba itu diperkirakan senilai Rp 7,2 milliar dan total jiwa yang diselamatkan sebanyak 63.906 jiwa.
"Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan mati," pungkasnya. (Yul)