Bandar Udara Radin Inten II Lampung Resmi Berstatus Bandara Internasional Lagi

Lampung Geh, Jakarta - Bandar Udara Radin Inten II Lampung secara resmi berstatus sebagai bandara internasional lagi setelah pencabutan status pada tahun 2024 lalu. Kementerian Perhubungan menetapkan 40 bandara di Indonesia kini berstatus bandara internasional. Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025, ada 36 bandar udara umum dan 3 bandar udara khusus sebagai bandara internasional. Salah satu di antaranya Bandar Udara Radin Inten II yang berada di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Lampung. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025, yang menetapkan Bandara Bersujud yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai Bandar Udara Internasional. Dirjen Perhubungan Udara Lukman F Laisa menyampaikan ini bisa memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan internasional. "Status internasional pada bandar udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan, setiap bandar udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri," kata Lukman dalam keterangannya, Senin (11/8/2025). Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 2044 Tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018, Bandar Udara Radin Inten II naik kelas menjadi bandara internasional. Namun, beberapa tahun setelahnya, Bandar Udara di Lampung ini kembali menjadi Bandara Domestik berdasarkan keputusan menteri nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. (Ansa)
