Konten Media Partner

Bandara Radin Inten II Disebut Turun Jadi Bandara Domestik, Ini Kata Pengelola

6 Agustus 2023 13:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bandara Radin Inten II Lampung | Foto: Roza Hariqo/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Bandara Radin Inten II Lampung | Foto: Roza Hariqo/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Bandara Radin Inten II dikabarkan turun level dari kategori bandara Internasional menjadi bandara domestik (dalam negeri).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui laman resminya https://hubud.dephub.go.id/hubud/website/index.php, status Bandara Radin Inten II yang berada di Lampung Selatan tersebut masuk dalam kategori bandara domestik.
Bandara Radin Inten II Lampung masuk kategori bandara domestik berdasarkan informasi di laman resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. | Foto : Dok. Tangkapan layar
Menanggapi hal ini, Executive General Manager Bandara Radin Inten II, Untung Basuki menyatakan, jika saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari Kementerian Perhubungan terkait penurunan level kategori Bandara Radin Inten II dari bandara Internasional menjadi bandara domestik.
"Belum diputuskan lebih lanjut oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan," kata Executive General Manager Bandara Radin Inten II Lampung, Untung Basuki saat dikonfirmasi Lampung Geh, Minggu (6/8).
Meski begitu, diakui Untung, ada arahan dari Presiden RI Joko Widodo terkait pembatasan pintu masuk Internasional termasuk melalui jalur udara.
ADVERTISEMENT
"Jadi ada arahan Pak Presiden untuk pembatasan entry point," ujarnya.
Lebih lanjut, Untung menuturkan, nantinya juga akan ada evaluasi terkait bandara di Indonesia.
"Jadi nanti juga akan ada revisi peraturan menteri (PM) 39 tentang tatanan kebandarudaraan," tuturnya.
Diketahui, Bandara Radin Inten II Lampung sebelumnya telah resmi naik kasta dari bandara domestik menjadi bandara Internasional pada 18 Desember 2018 lalu.
Penetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 2044 Tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018 yang diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Samadi.
Peningkatan status ini merupakan respon pusat atas Surat Gubernur Lampung Nomor 553/0229/V.13/2017 tanggal 16 Februari 2017.
Di mana, saat itu Gubernur Lampung dijabat oleh M.Ridho Ficardo.
Lima bulan pasca ditetapkan menjadi bandara Internasional, penerbangan perdana pun dilakukan dengan rute Bandara Radin Inten II menuju Kuala Lumpur International Airport, Malaysia.
ADVERTISEMENT
Dalam ujicoba penerbangan perdana pada tanggal 4 Mei 2019 lalu itu, pesawat take off dari Lampung pukul 08.45 WIB memakai pesawat Citilink A320.
Penerbangan bernomor QG 5200 itu menempuh waktu selama 1 jam 45 menit dengan ketinggian 3.600 kaki.
Ada sebanyak 180 penumpang yang ikut dalam penerbangan perdana tersebut termasuk Gubernur Lampung saat itu M. Ridho Ficardo.
Namun, pasca ujicoba penerbangan Internasional perdana itu, tak ada lagi aktivitas penerbangan Internasional dilakukan di Bandara Radin Inten II Lampung hingga saat ini.
Pada musim haji beberapa waktu lalu juga, Provinsi Lampung masih menerapkan embarkasi haji antara, bukan embarkasi penuh.
Di mana para calon jemaah haji asal Lampung saat itu transit terlebih dahulu di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) untuk selanjutnya ke Tanah Suci. (Lih/Put)
ADVERTISEMENT