Konten Media Partner

Banjir di Bandar Lampung Korban Jiwa, PKC PMII Kritisi Kebijakan Tata Ruang

19 Januari 2025 20:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bidang Eksternal, PKC PMII Lampung, Ahmad Suban Rio | Foto :Ist
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bidang Eksternal, PKC PMII Lampung, Ahmad Suban Rio | Foto :Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Hujan deras yang mengguyur Provinsi Lampung pada (17/1) mengakibatkan banjir besar di enam wilayah, yakni Kota Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Tengah, dan Pesisir Barat.
ADVERTISEMENT
Bencana ini tidak hanya menimbulkan kerugian material tetapi juga menyebabkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur yang parah.
Wilayah Bandar Lampung, banjir melanda 9 kecamatan yang terdampak serius adalah Panjang, Teluk Betung Utara, Bumi Waras, dan Teluk Betung Barat, hingga menelan dua korban jiwa.
Menyikapi kondisi ini, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Lampung melalui Ketua Bidang Eksternal Ahmad Suban Rio menyampaikan keprihatinan mendalam.
Ia menilai buruknya tata kelola lingkungan menjadi penyebab utama memburuknya dampak banjir.
“Banjir ini bukan hanya akibat curah hujan tinggi, tetapi juga hasil dari tata kelola kota yang buruk. Sistem drainase yang tidak memadai, alih fungsi lahan hijau, dan lemahnya pengawasan pembangunan menjadi faktor utama penyebab banjir,” ungkap Rio dalam pernyataan resminya, pada Minggu (19/1).
ADVERTISEMENT
Dalam upaya mendorong perbaikan, PMII PKC Lampung mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah daerah:
1. Pertanggungjawaban Pemerintah: Mendesak Pemerintah Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung untuk segera bertanggung jawab atas dampak banjir yang dirasakan masyarakat.
2. Transparansi Anggaran: Meminta transparansi dalam pengelolaan anggaran proyek drainase dan program mitigasi banjir.
3. Perbaikan Infrastruktur: Menuntut normalisasi drainase kota serta penghentian pembangunan yang tidak ramah lingkungan.
4. Partisipasi Publik: Mengajak masyarakat untuk aktif mengawal kebijakan tata ruang yang berkelanjutan.
“Sudah saatnya pemerintah memperhatikan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Kami mendesak adanya transparansi dalam penyusunan anggaran proyek lingkungan agar program mitigasi lebih efektif,” ujar Rio.
PMII PKC Lampung juga menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk bersuara dalam mengawal kebijakan tata ruang.
ADVERTISEMENT
“Banjir yang terus terjadi tidak boleh dianggap sebagai fenomena biasa. Kami mengajak masyarakat untuk memperjuangkan hak atas lingkungan yang aman dan nyaman,” tambahnya.
PMII PKC Lampung berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk mencegah banjir berulang di masa depan. (Cha/Put)