Konten Media Partner

Bantah Bodong, Ini Pelat Asli Mobil Samsat Keliling di Pesawaran, Lampung

18 November 2022 15:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Isi data info pajak di website Bapenda Provinsi Lampung. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Isi data info pajak di website Bapenda Provinsi Lampung. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengungkapkan pelat asli mobil Samsat Keliling di Pesawaran, Lampung, yang sempat viral.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung, Jon Novri mengatakan, pelat asli mobil milik Bapenda Provinsi Lampung yang beroperasi di UPTD wilayah VIII Kabupaten Pesawaran, sebenarnya tidak menunggak pajak. Masa berlakunya pun masih akhir bulan tahun ini.
Mobil Samsat Keliling Provinsi Lampung yang didapati mati pajak. | Foto: Ist
"Dapat kami sampaikan bahwa, masa berlaku pajak masih sampai Desember 2022. Masa berlaku STNK nya sampai Desember tahun 2023," kata Jon saat ditemui Lampung Geh di Kantor Bapenda Lampung, Jumat (18/11).
Isi data info pajak di website Bapenda Provinsi Lampung. | Foto: Ist
Isi data info pajak di website Bapenda Provinsi Lampung. | Foto: Ist
Mengenai pelat kendaraan yang tak terdeteksi di website http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/, Jon mengungkapkan pelat tersebut telah diganti yang baru sejak 2018 lalu. Akan tetapi, Jon mengakui ada kelalaian petugas yang pasang pelat.
"Terima kasih atas saran dan masukan semua karena ada kelalaian dari petugas kami karena tidak mengganti nomor polisi tersebut dengan nomor polisi yang baru," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung, Jon Novri saat ditemui. | Foto: Bella Sardio /Lampung Geh
"Karena pada tahun 2018, kendaraan tersebut ada hernopol nya dari BE 9987 AZ menjadi BE 8506 BZ," imbuh Jon.
Untuk diketahui, hernopol adalah istilah yang menyangkut urusan administrasi dan perpajakan kendaraan atau istilah untuk kendaraan dengan pelat nomor atau TNKB yang sudah habis masa berlakunya alias sudah lewat 5 tahun.
"Itu klarifikasi dari kami, mudah-mudahan ke depan hal-hal seperti ini tidak terulang lagi. Secara internal kami sudah melakukan teguran dan pembinaan kepada UPTD Pesawaran dan penanggungjawab kendaraan tersebut," pungkasnya.
Berdasarkan pantauan Lampung Geh di website info pajak Bapenda Lampung, nomor polisi BE 8506 BZ diketahui jatuh tempo PKB pada 19 Desember 2022.
Kemudian, tanggal bayar terakhir pada 16 Desember 2021 dan tanggal STNK berlaku sampai tanggal 9 Desember 2023. (*)
ADVERTISEMENT