Bantuan Hermansyah Tidak Jadi Tersangka, Mantan Ketua DPW PAN: Diminta Rp 3 M

Konten Media Partner
14 April 2021 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irfan Nuranda Jafar Komisaris Utama PT Bumi Lampung Persada saat memberikan kesaksian di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Rabu (14/4). | Foto : Bella Sardio/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Irfan Nuranda Jafar Komisaris Utama PT Bumi Lampung Persada saat memberikan kesaksian di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Rabu (14/4). | Foto : Bella Sardio/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Irfan Nuranda Jafar, saksi pertama pada persidangan korupsi Pemkab Lampung Selatan hari ini mengungkapkan Terdakwa Hermansyah Hamidi pernah meminta tolong kepadanya supaya tidak jadi tersangka, Rabu (14/4).
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPW PAN Lampung ini juga merupakan Komisaris utama PT Bumi Lampung Persada. Dimana perusahaan tersebut juga mendapatkan pekerjaan proyek dari Pemkab Lampung Selatan.
Terkait hubungan dengan Terdakwa Syahroni, ia mengaku tidak tahu jabatan Syahroni, tapi tahunya dia anak buahnya Hermansyah Hamidi di Dinas PU Lampung Selatan.

Minta Bantuan Supaya Tidak Jadi Tersangka Korupsi

Pada persidangan Irfan mengungkapkan Terdakwa Hermansyah Hamidi pernah ke rumahnya di sekitar September tahun 2020 saat sedang menjabat sebagai Ketua DPW PAN. "Posisi saya sebagai pengurus partai," katanya.
Terkait pertemuan tersebut, JPU KPK menanyakan alasan Terdakwa Hermansyah Hamidi menemui Ketua DPW PAN pada tahun 2020 lalu.
"Mungkin karena saya pimpinan partai, dipikir kan saya mengetahui persoalan tersebut dan bisa membantu bagaimana bisa meringankan beliau," jawabnya.
ADVERTISEMENT
JPU KPK Taufiq menanyakan meringankan bagaimana yang dimaksud Hermansyah Hamidi.
"Ya bagaimana membantu, memberikan nasihat yang baik," jawab Irfan.
Taufiq kembali bertanya apakah hal itu apakah sudah berstatus tersangka, tapi Irfan mengatakan belum.
"Apakah yang dimaksud membantu itu terkait membantu supaya tidak jadi tersangka di KPK?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
Namun, Irfan tidak menjawab dengan jelas. Kemudian terkait permohonan tersebut, Irfan pernah dihubungi sampai diminta uang bantuan Rp 3 miliar untuk membuat Hermansyah Hamidi tidak jadi tersangka.
"Saya dihubungi Pak Slamet yang orang Pekalongan dan Suhadi," katanya.
"Ada Pak Agung juga," tambahnya.
"Beliau menawarkan, kemudian tanya kenal nggak dengan Pak Herman, saya jawab kenal dia kawan saya," jelasnya.
Kemudian Irfan melanjutkan bahwa mereka menawarkan bantuan supaya Pak Hermansyah Hamidi tidak menjadi tersangka. Terkait Suhadi, ia mengatakan Suhadi juga berprofesi sebagai pengacara.
ADVERTISEMENT
Komunikasi antara Irfan bersama Slamet dan Suhadi ini terkait permohonan bantuan Terdakwa Hermansyah Hamidi kepada Irfan saat mendatangi rumahnya.
JPU KPK Taufiq menanyakan siapa Slamet dan Suhadi sehingga mereka yakin untuk menawarkan bantuan bisa menghalangi status tersangka atas Hermansyah Hamidi.
"Menurut mereka, mereka ada akses ke dalem untuk mengatasi hal tersebut," katanya.
Akses ke dalam yang dimaksud Irfan diduga adalah ke dalam KPK. Namun, saat dikonfirmasi kepada JPU KPK Taufiq Ibnugroho tidak membenarkan hal itu.
Kemudian Irfan juga menjelaskan Slamet mengatakan kepadanya bahwa ada yang namanya Agung terkait bantuan yang ditawarkan.
Saat ditanya apakah Agung yang dimaksud adalah Agung Prasetiono, Irfan menjawab mungkin. Diakuinya juga pernah bertemu dengan Agung sekali.
ADVERTISEMENT
JPU KPK Taufiq menanyakan siapa Agung yang dimaksud Slamet kepada Irfan. "Katanya orang BIN," jawab Irfan.
Terkait bantuan yang ditawarkan, Irfan mengungkapkan pihak yang akan memberi bantuan meminta sebanyak Rp 3 miliar.
"Awalnya minta Rp 3 miliar turun-turun ada 1 miliar. Tapi ternyata butuh dana besar saya nggak sanggup. Karena dananya begitu besar nggak sanggup. Jadi ini kayak bukan membantu tapi menyusahkan,"
Kelanjutan dari hal tersebut, Irfan memberikan keterangan membatalkan bantuannya. "Jadi saya bilang Hermansyah Hamidi sudahlah tidak usah dilanjutkan," katanya.

Hakim Kecewa atas Pengakuan Terkait Pekerjaan Proyek di Lampung Selatan

Dalam persidangan, Irfan mengatakan bahwa Perusahaan PT Bumi Lampung Persada ini merupakan perusahaan kontraktor.
Irfan juga mengakui pernah melakukan setoran komitmen fee yang diserahkan kepada Erwan terkait proyek tahun 2016 dan setor sebanyak Rp 750 juta.
ADVERTISEMENT
Namun, beberapa kali ia mengaku tidak tahu adanya setoran fee proyek tersebut. Irfan mengatakan dirinya kala itu tidak aktif sebagai komisaris PT Bumi Lampung Persada. Sedangkan, statusnya adalah Komisaris Utama.
Ditanya Ketua Majelis Hakim terkait tugasnya sebagai komisaris, Irfan menerangkan dihadapan majelis hakim.
"Tugas komisaris mengawasi perusahaan. Apapun kegiatan baik administrasi dan keuangan harus dilaporkan," jelas Irfan.
Namun, terkait proyek-proyek dalam persidangan, Irfan mengatakan tidak adanya proyek Lampung Selatan.
Ketua Majelis Hakim Efiyanto mengungkapkan kekecewaannya terhadap kesaksian Irfan. "Kecewa dengan saksi, karena terkesan menutup-nutupi. Kita tahu Bumi Lampung Persada ini perusahaan yang sangat terkenal di Lampung," kata Hakim Efiyanto. (*)