Bapak dan Anak di Bandar Lampung Sekongkol Jambret Tas Wanita

Konten Media Partner
4 Juli 2023 13:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua pelaku penjambretan di Bandar Lampung. Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Kedua pelaku penjambretan di Bandar Lampung. Foto: Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Bapak dan anak di Bandar Lampung ditangkap usai melakukan penjambretan di Jalan Laksamana Malahayati, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Adapun kedua pelaku itu bernama RW (54) dan RP (31) yang merupakan warga Kelurahan Teluk Betung, Kecamatan Teluk Betung Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Sabtu (1/7) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Iya benar, pelaku penjambretan itu merupakan bapak dan anak. Modusnya, mereka berboncengan mengikuti korban dari belakang, lalu menarik tas korban," katanya.
Dennis menjelaskan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada Sabtu (11/2) di Jalan Laksamana Malahayati, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Saat itu korban bersama rekannya pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian, kedua pelaku ini mengikuti korban dari belakang dan menarik tas hingga korban terjatuh.
"Setelah korbannya terjatuh, pelaku mengambil tas milik korban yang berisi 1 hp merk iPhone 11, 1 hp merk Vivo Y20s, ATM, dan KTP milik korban," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Setelah kejadian tersebut, korban pun melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B/31/II/2023/SPKT/RESTA BALAM/SEKTOR TBS.
"Kami lakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya masing-masing," jelasnya.
Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 unit ponsel merk Iphone 11 warna hijau dan 1 unit ponsel merk Vivo Y20s warna hitam.
Dennis menjelaskan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Ans)