Kumparan Logo
Konten Media Partner

Bapak di Lampung Ancam Pengeroyok Anaknya dengan Golok, Berakhir di Jeruji Besi

Lampung Gehverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyokan | Foto: Dicky Adam Sidiq/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyokan | Foto: Dicky Adam Sidiq/Kumparan

Lampung Geh, Lampung Tengah - Tak terima anaknya dikeroyok, seorang bapak di Lampung Tengah berakhir dalam jeruji besi usai datangi pengeroyok anaknya dengan membawa golok, Senin (22/11/2021).

Bapak yang membawa golok | Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Bapak yang membawa golok | Foto: ist

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Made Silva Yudiawan, mengatakan peristiwa tersebut berawal dari anak pelaku yang hendak pulang ke rumah usai membeli Gas LPG. Saat melintasi salah satu rumah, anak pelaku diteriaki dan terjadilah keributan.

"Selanjutnya anak tersebut pulang dan bercerita kepada bapaknya bahwa dirinya telah dikroyok, selanjutnya diajaklah kedua anaknya untuk mendatangi lokasi kejadian," kata AKP Made Silva mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Oni Prasetya.

Saat mendatangi lokasi, ia membawa sebuah golok dan berkata 'Mana yang ngeroyok kamu'. Melihat pelaku membawa golok, sejumlah pemuda yang ribut dengan anak pelaku kabur. Namun saat akan kabur karena ketakutan, salah satu pemuda bernama Ranando menabrak pintu rumah dan mengakibatkan luka di bawah ketiaknya.

"Kemudian salah satu saksi bernama Sidik yang tidak sempat berlari ditanyai oleh pelaku dengan nada marah sambil memukulkan golok ke dadanya," ungkapnya.

Sementara itu, Ranando membantah telah terjadi pengeroyokan terhadap anak pelaku. Ia mengatakan anak pelaku yang terlebih dahulu memancing keributan dengan sengaja menggeber sepeda motornya berulang kali saat ia dan rekannya sedang membakar ikan.

"Awalnya kami lagi mau bakar ikan, anak pelaku ini lewat sambil geber motornya berulang kali. Temen saya tegur, dia berhenti bilang 'tunggu di sini ya' terus dia pulang panggil bapaknya. Bapaknya dateng bawa golok sambil marah-marah," ungkap saat dihubungi Lampung Geh.

Mendapat laporan dari warga, Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial PY (52) beserta barang bukti 1 bilah golok dengan panjang 35 cm untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Terbanggi Besar.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku PY dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)