Konten Media Partner

Baru 1 Bulan Bebas, Residivis di Lampung Ngaku Polisi Curi dan Perkosa Korban

25 Oktober 2024 12:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Residivis yang mengaku Polisi ditangkap Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Residivis yang mengaku Polisi ditangkap Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang residivis mengaku Polisi, lalu nekat memeras dan memperkosa korban. Pria itu Fadulrohman Naufal (25) warga Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung pada Jumat (25/10). Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/10) sekitar pukul 04.00 WIB. "Pelaku Fadlurohman dan korban FY berkenalan via aplikasi tinder, korban datang ke Lampung karena ada kerjaan. Saat itu korban taunya pelaku ini anggota Polisi di daerah Lampung, karena di tinder dia memakai foto Polisi," katanya. Lanjut Hendrik, setelah sampai di Stasiun Tanjung Karang, korban dijemput pelaku dan diajak ke salah satu penginapan di Teluk Betung Selatan. "Sampai di sana, pelaku menyuruh korban untuk meminum obat dengan alasan untuk mengenakan badan, saat korban tak sadarkan diri, pelaku langsung memperkosa korban," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Hendrik menambahkan, setelah itu, pelaku mengambil handphone merk Realme 9C milik korban dan menarik saldo yang ada di shopee pay senilai Rp 8 juta tanpa izin korban. "Setelah korban sadar, korban langsung melaporkan ke Polresta Bandar Lampung. Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Kamis (24/10) di belakang kantor Gubernur Lampung," sebutnya. Sementara itu, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas bulan September 2024. "Barang bukti 1 handphone berserta kotak Realme 9C, 1 dompet berwarna hijau, 1 kaos warna ungu, pakaian dalam dan pakaian korban," tuturnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian dan Pasal 286 KUHP tentang barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Yul)
ADVERTISEMENT