Konten Media Partner

Baru 3 Hari Bekerja, ART di Lampung Nekat Curi Iphone Milik Majikannya Sendiri

10 Januari 2024 19:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku yang diamankan. | Foto: Dok Polres Pringsewu
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang diamankan. | Foto: Dok Polres Pringsewu
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pringsewu - Baru tiga hari bekerja, seorang asisten rumah tangga (ART) ditangkap polisi lantaran nekat mencuri Iphone dirumah majikannya.
ADVERTISEMENT
ART itu berinisial H (20) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Punggung, Kabupaten Tanggamus. Ia ditangkap, pada Senin (7/1) sore.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mengatakan, pelaku diamankan polisi lantaran terlibat kasus pencurian 1 unit IPhone 6S milik majikannya, Chyntia Christabel (27).
"Pelaku mencuri di rumah majikannya yang berada di Kelurahan Pringsewu Timur pada Sabtu, 6 Januari 2024 sekitar pukul 18.50 WIB," katanya.
Lanjut Rohmadi, kasus tersebut terungkap setelah seorang saksi yang juga merupakan ART curiga dengan perilaku pelaku sehabis membersihkan salah satu kamar di lantai dua rumah korban.
"Setelah diperiksa, ternyata dua handphone yang sebelumnya ada di kamar hanya tinggal satu unit dan setelah ditunggu-tunggu ternyata pelaku yang izin pergi keluar sebentar tidak balik lagi ke rumah korban," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian tersebut, saksi melaporkan kepada pemilik rumah dan setelah di cek melalui rekaman CCTV, pelaku terekam mengambil handphone milik korban.
Menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap saat mengendarai sepeda motor.
"Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor bersama rekannya di Jalan Raya Daerah Pekon Podomoro, Pringsewu pada Senin 7 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku handphone hasil curian telah dijual. Sementara, motif pelaku masih dalam proses pendalaman.
"Modus pelaku ini diduga bekerja sebagai asisten rumah tangga agar bisa menggasak barang berharga milik majikannya," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT