Konten Media Partner

Baru 3 Hari, ETLE Tol di Lampung Sudah Catat 5 Ribuan Pengendara yang Over Speed

4 April 2022 11:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gerbang Tol Itera Kota Baru. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Gerbang Tol Itera Kota Baru. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Diumumkan ETLE Tol akan berfungsi menilang pelanggar lalu lintas di Jalan Tol Lampung mulai 1 April 2022, kini 5 ribuan pengendara over speed tercatat di Command Center Ditlantas Polda Lampung.
ADVERTISEMENT
Ribuan pelanggar tersebut dikategorikan sebagai pengendara over speed atau kendaraan yang melebihi batas kecepatan, yakni kecepatan lebih dari 100 km/jam.
Sosialisasi yang telah dilakukan sejak Awal Maret 2022 masih belum mempan untuk penurunan angka pelanggaran. Bahkan, untuk awal penilangan di Bulan April jumlah ini nampak fantastis.
Berdasarkan data dari Command Center Ditlantas Polda Lampung, pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE di Tol Lampung sebanyak 5.772 pengendara yang over speed, dengan jumlah 2 kamera ETLE.
Dibandingkan dengan penerapan tilang ETLE di jalan protokol Kota Bandar Lampung, 2 pekan pertama ETLE di Satlantas Polresta Bandar Lampung mencatat 206 pengendara yang tak disiplin lalu lintas dengan jumlah 3 kamera ETLE.
Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, memaparkan jumlah pengendara over speed yang terekam ETLE Tol.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil rekaman ETLE di Tol Lampung, ada 5.772 pengendara yang over speed atau kecepatannya melebihi batas," kata Romdhon kepada Lampung Geh, Senin (4/4).
Mengenai jumlah pelanggar per harinya, lanjutnya, kerap menurun sejak 1 April 2022. Namun, jumlahnya masih terbilang banyak, lantaran mencapai ribuan pelanggar.
"Hari pertama, Jumat (1/4) ada 2.580 pelanggar, kedua (2/5) ada 1.683 pelanggar, dan ketiga ada 1.5772 pelanggar," tutur Romdhon.
Romdhon turut menyayangkan masih ada pengendara yang nekad menggunakan kecepatan lebih dari 100 km/jam. Pasalnya, beberapa hasil penegakkan hukum pengemudi yang ngebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas Tol jika out of control atau hilang kendali.
"Pengemudi hilang kendali, mengantuk, juga menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di Tol Lampung," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi, harapannya, pengendara bisa disiplin berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengendara lain," imbuhnya.
Kemudian, mengenai surat konfirmasi, tidak semua pelanggar dikirim surat konfirmasi dari Ditlantas Polda Lampung.
"Untuk yang awal ini, dengan kecepatan yang tak bisa ditoleransi sudah kami kirim surat konfirmasi," kata Romdhon.
Lanjutnya, ada 30 surat konfirmasi yang dikirimkan kepada pelanggar hari pertama, 2 di antaranya sudah mengonfirmasi pelanggaran. Hari kedua, ada 31 surat konfirmasi dan 1 di antaranya sudah melakukan konfirmasi pelanggaran. Terakhir, hari ketiga, dari 19 surat konfirmasi yang dikirimkan ke pelanggar, belum ada yang melakukan konfirmasi. (*)