Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten Media Partner
Bawa 3 Senjata Api ke Mesuji, Pria Asal Lampung Tengah Diamankan
26 November 2022 13:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Mesuji - Seorang pria diamankan karena membawa tiga senjata api rakitan, di Jalan Poros Simpang Brabasan, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Rabu (23/11) lalu.
ADVERTISEMENT
Terduga pelaku berinisial AP (42) merupakan warga Desa Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Sedangkan senjata api yang dibawanya adalah dua senjata api jenis FN dan satu jenis Revolver.
Kasatreskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki membenarkan adanya penangkapan tersebut di wilayah hukum Polres Mesuji.
"Iya benar (pria bawa senjata api)," kata Fajrian saat dikonfirmasi Lampung Geh, Sabtu (26/11).
"Tiga pucuk senjata api, 2 diantaranya jenis FN dan 1 jenis Revolver dengan 6 lubang amunisi," imbuhnya.
Mengenai awal penangkapan, Fajrian menjelaskan, hal itu berawal dari kecurigaan FA yang mengendarai mobil membawa narkotika.
"Hari Rabu, 23 November 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, di jalan Poros Simpang Brabasan Simpang Pematang ada laporan dari masyarakat bahwa akan melintas Mobil Jenis Avanza Veloz Warna putih dengan nomor polisi BE 2205 LO dari Arah Wiralaga menuju Simpang Mesuji yang dicurigai membawa narkoba," katanya.
ADVERTISEMENT
Setelah ada laporan tersebut, petugas dari Satuan Narkoba Polres Mesuji, yang di Pimpin langsung Kasat Narkoba dan Anggota Polsek Simpang Pematang menghentikan mobil tersebut.
"Saat digeledah, ternyata tidak ditemukan narkotika. Tapi, petugas menemukan ada 4 senjata api di dalam mobil," ungkapnya.
Dua senjata api jenis FN ditemukan di dasbor kanan mobil dan di dekat rem tangan. "Satu jenis Revolver berisi amunisi 6 butir di dalam tas milik pelaku," imbuh alumni Akpol 2015 ini.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti tiga senjata api rakitan dengan enam butir amunisi, satu unit handphone Samsung A10 Warna Biru, satu unit mobil Avanza Velos Warna Putih dengan nomor polisi BE 2205 LO diserahkan ke Satuan Reskrim untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Mengenai asal senjata api, Fajrian mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Masih pengembangan," pungkasnya.
Atas Perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara hingga 20 tahun. (*)