Konten Media Partner

Bawa Kabur Mobil, Pemuda 16 Tahun Asal Lampung Ditangkap di Jambi

15 November 2023 22:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian mobil. | Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian mobil. | Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang pemuda ditangkap polisi usai bawa kabur 1 unit mobil. Pemuda itu berinisial ERG (16) warga Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar mengatakan pelaku ditangkap petugas saat bersembunyi di wilayah Kota Tebo, Provinsi Jambi, pada Sabtu (10/11).
"Pelaku ditangkap usai membawa kabur 1 unit mobil sedan merk Toyota Vios Limo B 1579 SEH milik korban Amir Yusuf warga Kampung Rukti Harjo Kecamatan Seputih Raman," katanya.
Admar menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Minggu (22/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu pelaku datang ke rumah orang tua korban untuk menanyakan 1 unit mobil truk yang akan dijual.
Kemudian, sekitar pukul 19:30 WIB, pelaku ERG mendatangi rumah korban di Kampung Rukti Harjo 1, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah dengan alasan hendak membeli truk tersebut.
Setelah obrolan berakhir, pelaku lantas pergi, namun tidak lama kemudian pelaku kembali lagi ke rumah korban dengan alasan mau istirahat.
ADVERTISEMENT
"Diduga saat itu pelaku mengamati lingkungan sekitar, dan mengawasi kondisi rumah korban," ujarnya.
Lebih lanjut, Admar menjelaskan pada Senin (23/10) pelaku ERG kembali mendatangi rumah korban sekitar pukul 08:00 WIB dengan tujuan hendak membayar truk yang rencananya akan dibeli.
"Tapi, bukannya langsung menyerahkan uang, pelaku malah meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengambil uang di bank terdekat. Korban pun meminjamkan mobil pribadinya merk Toyota Vios Limo B 1579 SHE kepada pelaku," imbuhnya.
Admar melanjutkan pelaku ternyata tidak kunjung pulang, ternyata mobil tersebut dibawa kabur oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 60 juta dan melaporkan ke Polsek Seputih Raman.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman berhasil menangkap pelaku di wilayah Kota Tebo, Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
Kepada petugas, lanjut Admar, pelaku mengaku sudah menggadaikan mobil korban kepada seseorang di Kota Bungo, Jambi senilai Rp 20 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Yul)