Konten Media Partner

Bawa Kabur Motor Majikannya, Seorang Wanita di Lampung Ditangkap

24 Desember 2022 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang wanita ditangkap lantaran bawa kabur motor majikannya. | Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Seorang wanita ditangkap lantaran bawa kabur motor majikannya. | Foto: ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang wanita diamankan polisi lantaran diduga telah menggelapkan satu unit sepeda motor milik majikannya.
ADVERTISEMENT
Wanita itu berinisial NI (28) warga Pekon Way Ngison, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat. Ia merupakan pramusaji di rest area 116 B Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/12), saat itu NI membawa kabur sepeda motor honda beat warna putih hitam nomor polisi B 4928 FES milik Rohani selaku pemilik warung.
"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan NI pada Kamis 22 Desember 2022 saat berada di Rest Area 163 Kampung Gunung Batun, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah," katanya, Sabtu (24/12).
Berdasarkan introgasi awal, lanjut Justin, NI mengaku bahwa sepeda motor tersebut dititipkan di salah satu rumah kerabatnya di daerah Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.
ADVERTISEMENT
Justin menjelaskan, kronologis kejadian itu berawal dari pada Rabu (7/12) sekitar pukul 18.30 WIB, korban menuju warung miliknya di rest area 116 B untuk mengaplus jaga warung dengan NI selaku karyawan.
Kemudian, NI meminta kunci motor korban dengan alasan pulang kerumah korban untuk beristirahat.
"Karena NI sudah bekerja selama lebih kurang dua bulan dengan korban, ia percaya terhadap NI dan memberikan sepeda motor miliknya," kata dia.
Lalu sekitar pukul 20.30 WIB, NI menghubungi korban via chatting WhatsApp dan mengatakan bahwa sepeda motor telah ditaruh di parkiran.
"Dia (NI) mengatakan sepeda motor dan kontaknya sudah ditaruh diparkiran, dia (NI) mau jalan dengan teman, mobilnya sudah menunggu," terang Kapolsek.
Kemudian, saat mengecek korban kaget ternyata sepeda motornya tidak ada. Lalu, korban menanyakan kepada petugas jaga parkir.
ADVERTISEMENT
"Kata petugas parkir tidak ada yang menitipkan motor maupun kontak motor milik korban di parkiran tersebut," kata dia.
Korban yang panik, langsung pulang kerumahnya dan mendapati pakaian berikut barang barang milik NI sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban.
Atas perbuatannya, NI dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 4 Tahun penjara.
"Sementara itu, untuk satu unit sepeda motor milik korban, masih kami lakukan pengembangan dan pengejaran terkait keberadaan sepeda motor tersebut," pungkasnya. (*)