Konten Media Partner

Bawa Pistol Rakitan di Jalanan Kampung, Pria Paruh Baya di Lampung Ditangkap

28 Februari 2023 14:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku RW usai ditangkap | Foto: Humas Polres Lampung Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku RW usai ditangkap | Foto: Humas Polres Lampung Tengah
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang pria paruh baya berinisial RW (43) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran ia tertangkap basah membawa 1 pucuk pistol rakitan saat berada di jalanan kampung.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin mengungkapkan, pelaku ditangkap saat petugas kepolisian sedang melakukan patroli hunting cipta kondisi di Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (27/2/2023).
“Awalnya kita lihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku, saat kita hampiri pelaku membuang sesuatu ke dalam comberan (got). Saat kita lihat ternyata itu senjata api rakitan jenis revolver berikut 4 butir peluru kaliber 5.56 mm,” ungkap Kapolsek, Selasa (28/2/2023).
Barang bukti pistol rakitan milik pelaku | Foto: Humas Polres Lampung Tengah
Petugas langsung mengamankan pelaku RW berikut barang bukti ke Mapolsek Padang Ratu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal UU Darurat Nomor 12 Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara hingga 20 tahun,” tegasnya. (*)