Bawa Sabu, Kurir Narkoba di Lampung Ditangkap saat Berada di Rumah Makan

Konten Media Partner
20 September 2023 16:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kurir sabu yang ditangkap polisi. | Foto: Dok Polresta Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Kurir sabu yang ditangkap polisi. | Foto: Dok Polresta Bandar Lampung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang kurir narkoba ditangkap polisi usai kedapatan membawa dan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 50 gram.
ADVERTISEMENT
Kurir narkoba itu berinisial NW (35) warga Dusun Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku diamankan lantaran kedapatan membawa dan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 50 gram yang dibungkus dalam plastik putih.
"Pelaku diamankan di sebuah rumah makan yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras pada Jumat 17 September 2023 malam," katanya.
Gigih menambahkan, pelaku merupakan kurir yang ditugaskan mengambil paket sabu dan dibawa ke tempat tujuan untuk selanjutnya diedarkan.
Adapun sabu itu sendiri rencananya akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Tanggamus.
"Paket sabu sempat dibuang oleh pelaku (NW) saat melihat petugas hendak mendatangi pelaku" ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta jika berhasil mengantar barang haram tersebut.
"Pelaku NW (35) mengaku baru satu kali menjadi kurir narkoba, tergiur dengan upah yang dijanjikan," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Gigih, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah paket sedang sabu seberat 50 gram, 1 bungkus plastic White Coffee dan 1 unit handphone milik pelaku.
"Saat ini kami terus mendalami, siapa yang menyuruh pelaku untuk mengambil barang haram tersebut dan kepada siapa, pelaku mengambil barang tersebut," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku AD (31) dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT