Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Bawaslu Bandar Lampung Lakukan Pemetaan TPS Rawan, Antisipasi Gangguan Pilkada
22 November 2024 21:46 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Bawaslu Kota Bandar Lampung mulai memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
ADVERTISEMENT
Pemetaan ini bertujuan mendeteksi dini berbagai potensi gangguan yang dapat menghambat pelaksanaan pemungutan suara secara demokratis.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memastikan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) dapat terlaksana.
“Kami memetakan potensi kerawanan TPS agar dapat mengantisipasi sedini mungkin berbagai hambatan atau gangguan yang bisa terjadi. Pemetaan ini juga menjadi panduan untuk jajaran pengawas dalam mengawal jalannya pemilu di Kota Bandar Lampung,” ujarnya, pada Jumat (22/11).
Bawaslu menetapkan sejumlah variabel dalam menentukan TPS rawan, seperti pengguna hak pilih, model kampanye, netralitas penyelenggara, kedekatan TPS dengan posko pasangan calon, serta kondisi geografis atau bencana.
Misalnya, TPS dengan pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih khusus (DPK) menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerancuan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, TPS yang dekat dengan lembaga pendidikan atau posko pemenangan pasangan calon juga dianggap rawan terjadi pelanggaran.
“Kami juga fokus pada TPS yang memiliki riwayat kekerasan, intimidasi, atau logistik yang bermasalah di masa lalu. Semua itu menjadi indikator kerawanan untuk dijadikan prioritas pengawasan,” tambahnya.
Hasil Pemetaan TPS Rawan
Berdasarkan identifikasi yang dilakukan bersama jajaran Panwaslu kecamatan dan kelurahan se-Kota Bandar Lampung, berikut adalah hasil pemetaan TPS rawan:
1. TPS dengan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 447 TPS, dominan di Sukarame, Panjang, dan Bumi Waras.
2. TPS dengan Pemilih Pindahan (DPTb): 41 TPS, terbanyak di Labuhan Ratu dan Kemiling.
3. TPS yang Berpotensi Pemilih Tidak Terdaftar (DPK): 26 TPS, dominan di Teluk Betung Selatan dan Langkapura.
ADVERTISEMENT
4. TPS dengan Kekerasan atau Intimidasi: 2 TPS (kekerasan) di Bumi Waras, dan 9 TPS (intimidasi) di Tanjung Karang Pusat, Bumi Waras, dan Rajabasa.
5. TPS di Area Sulit Dijangkau atau Rawan Bencana: 6 TPS sulit dijangkau di Rajabasa, dan 16 TPS rawan bencana di Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, serta Rajabasa.
6. TPS Dekat Posko Pemenangan: 22 TPS, dominan di Panjang, Teluk Betung Utara, Enggal, dan Kedamaian.
7. TPS dengan Pemilih Disabilitas: 196 TPS, dominan di Tanjung Karang Pusat, Tanjung Karang Barat, dan Labuhan Ratu.
Apriliwanda menegaskan, identifikasi ini tidak hanya untuk mendeteksi kerawanan tetapi juga memberikan panduan fokus pengawasan kepada jajaran pengawas hingga tingkat TPS.
“Dengan data ini, kami bisa mengarahkan upaya pencegahan yang efektif sehingga semua tahapan, mulai dari pemungutan hingga rekapitulasi suara, berjalan lancar tanpa gangguan,” katanya. (Cha/Put)
ADVERTISEMENT