Konten Media Partner

Bawaslu Lampung Bentuk Gugus Tugas Bersama untuk Pemantauan Iklan Kampanye

10 November 2024 18:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penandatanganan MoU pengawasan dan pemantauan iklan kampanye Bawaslu bersama KPU, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung pada Pilkada Tahun 2024 | Foto : Eka Febriani/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan MoU pengawasan dan pemantauan iklan kampanye Bawaslu bersama KPU, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung pada Pilkada Tahun 2024 | Foto : Eka Febriani/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Dalam upaya menciptakan kampanye yang bersih, jujur, dan adil pada Pilkada serentak 2024, Bawaslu Provinsi Lampung resmi membentuk gugus tugas bersama KPU, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
Gugus tugas ini akan fokus pada pengawasan dan pemantauan konten kampanye di media cetak, penyiaran, dan digital, untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang aman dan tertib.
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengawasan iklan kampanye dilakukan dalam acara media gathering yang digelar Bawaslu Provinsi Lampung di Hotel Radisson, Bandar Lampung, pada Minggu (10/11).
Penandatanganan MoU pengawasan dan pemantauan iklan kampanye Bawaslu bersama KPU, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung pada Pilkada Tahun 2024 | Foto : Eka Febriani/ Lampung Geh
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memantau isi iklan dan pemberitaan kampanye, mengingat pentingnya peran media dalam demokrasi.
“Kita semua memahami bahwa media adalah salah satu pondasi demokrasi. Demokrasi yang sehat akan tumbuh jika media bekerja secara profesional, sesuai aturan, dan menjaga integritas,” jelas Iskardo.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan ketat pada konten iklan kampanye diperlukan untuk mencegah pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan hoaks, isu SARA, atau hal-hal yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
ADVERTISEMENT
"Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu dan ketiga lembaga ini akan mengawasi waktu penayangan, durasi, serta isi iklan kampanye," tambahnya
Penandatanganan MoU pengawasan dan pemantauan iklan kampanye Bawaslu bersama KPU, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung pada Pilkada Tahun 2024 | Foto : Eka Febriani/ Lampung Geh
Hal-hal yang tidak sesuai regulasi, seperti konten yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, isu SARA, atau hoaks, menjadi prioritas untuk diawasi oleh gugus tugas ini.
“Sejauh ini, belum ada pelanggaran jadwal iklan kampanye, dan kami harap hal ini bisa terus dijaga agar demokrasi di Lampung berjalan baik,” pungkas Iskardo.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, mengapresiasi kolaborasi ini yang menurutnya akan membantu proses kampanye hingga hari pemilihan pada 27 November 2024.
“Hari ini, iklan kampanye mulai tayang sesuai desain yang disepakati setiap pasangan calon. Kami berharap media ikut berperan aktif untuk menyukseskan proses ini secara tertib dan transparan,” ujar Erwan.
ADVERTISEMENT
"Masa kampanye media massa Pilkada 2024 di Lampung berlangsung selama 14 hari dari 10 hingga 23 November 2024," tambahnya
Wakil Ketua KPID Provinsi Lampung, Wirdayati, juga mengapresiasi pembentukan gugus tugas ini, khususnya dalam mengawasi peran media penyiaran.
Dengan 107 lembaga penyiaran di Lampung, yang terdiri dari 30 TV lokal dan 76 radio, KPID berkomitmen untuk mengawasi iklan kampanye agar tidak menyimpang dari aturan yang ada.
“Kami akan bekerja sama dengan Bawaslu kabupaten/kota untuk memastikan iklan kampanye di TV dan radio tidak memuat informasi yang salah atau berpotensi memanipulasi pemilih,” ungkap Wirdayati.
Gugus tugas ini diharapkan mampu menciptakan iklim demokrasi yang tertib, aman, dan bebas dari pelanggaran selama Pilkada serentak 2024. (Cha/Put)
ADVERTISEMENT