Konten Media Partner

Bawaslu Lampung Sebut Pilkada 2024 Kondusif, Tanpa Laporan Pelanggaran

28 November 2024 16:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Bawaslu Provinsi Lampung mengungkapkan pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Lampung 2024 berjalan kondusif. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar. Ia mengatakan pada Pilkada serentak 2024 tidak ada laporan dugaan pelanggaran terstruktur sistematis dan massif (TSM). "Sampai penutupan 27 November 2024 sekitar pukul 24.00 WIB, masa pendaftaran laporan dugaan pelanggaran terstruktur sistematis dan massif, tidak ada laporan sebagaimana dimaksud untuk Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur dan 15 Pilkada kabupaten kota se-Provinsi Lampung," katanya. Sementara itu, dalam pemungutan suara, Bawaslu mencatat sejumlah kejadian khusus yang terjadi di Provinsi Lampung seperti kekurangan surat suara, surat suara tertukar, dan surat suara rusak di sejumlah TPS di kabupaten dan kota. "Kekurangan surat suara terjadi di beberapa titik khusunya 10 Kabupaten dan kota yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Tulang Bawang, Mesuji, Pesawaran dan Tulang Bwang Barat. Hal ini terjadi untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati," kata dia. Terhadap hal ini, lanjut Iskador, jajaran pengawas Pemilu secara langsng melakukan koordinasi dan rekomendasi kepada penyelenggara teknis untuk segera mengatasi permasalahan tersebut. Selanjutnya, surat suara tertukar terjadi saat berlangsungnya pemugutan suara, hal ini terjadi di empat darah yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu dan Mesuji. "Antisipasi yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu yakni memastikan tidak ada lagi surat suara tertukar, dan memastikan kepada penyelanggara teknis baik KPPS, PPK dan KPU untuk menindklanjuti surat suara tertukar tersebut," ucapnya. Kemudian, surat suara rusak yang terjadi di Kabupaten Lampung Barat. Dimana, pada surat rusak terdapat robek pada beberapa bagian kertas surat suara. "Terhadap hal ini, Pengawas Pemilu secara lengsung meminta tim penyelenggara teknis untuk memisahkan surat suara rusak tersebut untuk tidak digunakan," ujarnya. Iskardo menambahkan, pada saat pemungutan suara, terjadi kejadian khusus lainnya yakni pengawas Pemilu mendapati adanya warga memaksa untuk masuk di arena TPS, karena ada warga yang mengaku sebagai pemantau Pilkada, namun tidak terdaftar sebagai pemantau pemilihan yang terdaftar oleh KPU. Dimana, warga tersebut memaksa masuk ke arena TPS, namun tidak perkenankan oleh KPPS dan pengawas TPS yang terjadi di TPS 2 Metro Timur, Metro. "Terhadap hal ini petugas kami sempat melakukan pendekatan persuasif, guna memberikan penjelasan berkaitan arena lingkup pemungutan suara hanya ada petugas teknis KPPS, PTPS, saksi, dan Linmas. Sementara pemantau hanya diperkenankan berada di luar arena TPS," pungkasnya. (Yul)
ADVERTISEMENT