Konten Media Partner

Bawaslu Sebut Ada 134 TPS Rawan Praktik Politik Uang di Lampung

25 November 2024 16:43 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TPS di Bandar Lampung | Foto : Sinta Yuliana / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TPS di Bandar Lampung | Foto : Sinta Yuliana / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung telah mengidentifikasi sebanyak 134 dari total 13.282 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada Serentak 2024 sebagai lokasi rawan praktik politik uang.
ADVERTISEMENT
Ratusan TPS rawan praktik politik uang tersebut paling banyak tersebar di Kabupaten Lampung Barat, Pringsewu, dan Lampung Tengah.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir, menyampaikan indikator pemetaan TPS tersebut sebagai rawan politik uang karena terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
"Dari catatan kami, 134 TPS diidentifikasi rawan riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan di sekitar lokasi TPS," ujar Hamid saat dikonfirmasi, Senin (25/11).
Pemetaan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024,dan mencakup seluruh 15 kabupaten/kota.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir | Foto : Ist
Hamid menambahkan bahwa pemetaan ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai hambatan dan memastikan Pilkada berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis.
ADVERTISEMENT
"Pemetaan diambil dari basis kelurahan/desa di 15 kabupaten/kota, untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara," katanya.
Beberapa kategori kerawanan yang diidentifikasi meliputi:
1. Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS: 3590 (Way Kanan, Lampung Selatan, Pringsewu).
2. Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan): 2145 (Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan Bandar Lampung, Pringsewu, Lampung Selatan)
3. Terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas: 1086 (Bandar Lampung, Pringsewu, dan Lampung Selatan).
4. Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS: 704 (Tanggamus, Way Kanan, Lampung Selatan)
ADVERTISEMENT
5. Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb): 698 (Lampung Barat, Tulang Bawang, Lampung Tengah)
6. Terdapat Potensi Pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK): 373 (Lampung Tengah, Lampung Selatan, Tanggamus)
7. TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca); 172 (Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran)
8. TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih: 139 (Tulang Bawang Pesawaran, Lampung Selatan)
9. Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS :134 (Lampung Barat, Pringsewu, Lampung Tengah)
10. TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon; 122 (Lampung Tengah, Bandar Lampung, Pringsewu)
11. Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS : 119 (Lampung Tengah, Lampung Barat, Way Kanan)
ADVERTISEMENT
12. Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu; 118
(Lampung Tengah, Way Kanan, Lampung Selatan)
13. Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara Pemilihan; 63 (Lampung Utara, Way Kanan, Bandar Lampung)
14. TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa): 57 (Bandar Lampung Tulangbawang, Mesuji).
15. Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat pemilu: 56 (Pringsewu, Lampung Utara, Lampung Tengah)
16. TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik); 47 (Tulang Bawang, LampungTengah, Lampung Selatan)
17. Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) : 39 (Pesawaran, Pringsewu, Lampung Tengah)
ADVERTISEMENT
18. Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS: 36 (Lampung Tengah, Way Kanan, Mesuji)
19. TPS di lokasi khusus : 27 (Lampung Selatan, Way Kanan, Bandar Lampung)
20. ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon : 22 (Lampung Mesuji, Lampung Tengah, Pesawaran)
21. Terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS; 14 (Lampung Tengah, Mesuji, Pesisir Barat)
22. Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu : 14 (Mesuji, Lampung Tengah, Way Kanan)
23. Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon; 10 (Way Kanan, Mesuji, Lampung Tengah)
24. Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon; 6 (Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Utara)
ADVERTISEMENT
25. Terdapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara: 1 (Mesuji, Lampung Tengah, Bandar Lampung Pesawaran, Lampung Tengah, Bandar Lampung Lampung Timur)
26. Terdapat Riwayat TPS yang menggunakan sistem Noken tidak sesuai ketentuan (Khusus TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara Pemilihan melalui sistem Noken);0
Untuk mengantisipasi kerawanan tersebut, Bawaslu Lampung telah merancang beberapa strategi pencegahan, antara lain:
1. Patroli Pengawasan: Petugas Bawaslu akan melakukan patroli intensif di TPS yang teridentifikasi rawan, terutama selama masa kampanye dan hari pemungutan suara.
2. Edukasi dan Sosialisasi: Memberikan pendidikan politik kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pemilu yang bersih.
3. Koordinasi dengan Stakeholder: Bawaslu akan berkolaborasi dengan KPU, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
ADVERTISEMENT
4. Posko Pengaduan: Posko pengaduan telah disiapkan di setiap tingkatan pemilu, baik offline maupun online, untuk memudahkan masyarakat melaporkan pelanggaran.
Hamid juga mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung agar menginstruksikan jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memitigasi berbagai potensi kerawanan.
Langkah-langkah tersebut meliputi antisipasi distribusi logistik yang tepat waktu, netralitas petugas, dan penanganan gangguan keamanan serta jaringan.
Hamid mengajak seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk bersama-sama memitigasi kerawanan yang ada agar Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan demokratis.
“Dengan sinergi semua pihak, kami berharap pemungutan suara berlangsung tanpa gangguan berarti dan menghasilkan pemilu yang jujur serta adil,” pungkasnya. (Cha)