Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten Media Partner
Bawaslu Siap Hadapi Sidang Pembuktian PHPU Pilbup Pesawaran 17 Februari 2025
13 Februari 2025 16:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkz9pjgverkdhyk17kqs2rev.jpg)
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Bawaslu Lampung siap menghadapi pembuktian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Kabupaten Pesawaran pada 17 Februari mendatang.
Sidang yang dijadwalkan MK ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya yang diadakan pada 7 Februari 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta termohon dalam perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali, menggugat pencalonan Paslon Nomor Urut 1, Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto, dengan alasan bahwa Aries tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki ijazah SMA/sederajat.
Selain itu, mereka menyoroti kewajiban keuangan Aries kepada negara, di mana laporan BPK RI mencatat Aries masih berutang Rp386 juta dari total Rp457 juta saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada 2015.
KPU Kabupaten Pesawaran menegaskan, pencalonan Aries-Supriyanto telah memenuhi syarat.
Setelah menerima laporan terkait ijazah Aries, Bawaslu merekomendasikan pemeriksaan ulang dokumen pendidikan terakhirnya.
KPU kemudian melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, yang menyatakan bahwa surat keterangan pengganti ijazah Aries sesuai dengan Permendikbud 29/2014, didukung oleh bukti kehilangan dari Polresta Bandar Lampung.
Kuasa hukum Aries Sandi, Mario Andreansyah, menuding pemohon menyembunyikan dan memutarbalikkan fakta hukum terkait ijazah.
Ia menegaskan, Aries memiliki ijazah persamaan dari SMA Negeri 1 Bandar Lampung tahun ajaran 1995.
Bawaslu juga mempertegas bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Aries sudah sesuai, dan KPU menilai pencalonannya sah berdasarkan fakta dan analisis hukum.
Sidang lanjutan pada 17 Februari 2025 akan menghadirkan pemohon, termohon, pihak terkait seperti Bawaslu, dan Paslon Aries Sandi-Supriyanto.
Bawaslu Kabupaten Pesawaran juga tengah bersiap menghadapi sidang pembuktian lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Pesawaran.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah menegaskan, pihaknya akan bersikap objektif dan transparan dalam memberikan keterangan jika diminta oleh MK.
"Persiapan kita apabila kita dibutuhkan diminta keterangan oleh MK, kita akan menjawab secara objektif berdasarkan pengawasan dan juga penanganan pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran ketika tahapan Pilkada kemarin," ujar Fatih, saat dikonfirmasi pada Kamis (13/2).
Fatih juga menyatakan, terkait putusan dan mekanisme selanjutnya pasca-putusan akan mengikuti wewenang MK.
"Terkait putusannya itu nanti berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi, karena itu wewenang dari MK, terkait mekanisme selanjutnya pasca putusan," pungkasnya. (Cha/Ansa)
ADVERTISEMENT