Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten Media Partner
Baznas Lampung Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah, Ini Rinciannya
29 Maret 2025 14:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Provinsi Lampung pada tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini tertuang dalam Edaran Nomor 01 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2025.
Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain menjelaskan, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa. Sebagai alternatif, zakat fitrah dapat diganti dengan uang senilai Rp37.500 per jiwa.
“Sesuai dengan standar yang telah dikonsultasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), zakat fitrah untuk tahun ini tetap sebesar Rp37.500 per jiwa. Besaran ini tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Iskandar.
Selain itu, besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa per hari.
Fidyah ini diberikan dalam bentuk makanan atau setara dengan nilai uang yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Dalam edarannya, Baznas Provinsi Lampung juga memberikan kewenangan kepada Baznas Kabupaten/Kota untuk menyesuaikan nilai zakat fitrah dan fidyah berdasarkan harga beras atau makanan pokok di wilayah masing-masing.
Dana zakat yang dikumpulkan melalui Baznas akan disalurkan untuk berbagai program sosial yang telah berjalan di Provinsi Lampung, seperti program Desa Baznas, bedah rumah, serta pemberian beasiswa bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Program Desa Baznas telah kami jalankan di beberapa lokasi, termasuk Desa Madukoro di Lampung Utara dan Tulang Bawang. Ke depannya, kami berharap program ini dapat berkembang menjadi lumbung ternak yang bermanfaat bagi masyarakat,” tambah Iskandar
Dengan adanya penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini, Baznas Provinsi Lampung berharap masyarakat dapat lebih mudah dalam menunaikan kewajiban zakatnya. (Cha/Put)
ADVERTISEMENT