Konten Media Partner

Bea Cukai Sumbagbar Berhasil Gagalkan Pengedaran 84 Juta Rokok Ilegal

15 Desember 2022 15:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Azhar Rasyidi saat memberi sambutan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Azhar Rasyidi saat memberi sambutan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berhasil mengamankan 84,9 juta batang rokok ilegal yang hendk diedarkan selama periode Januari-November 2022.
ADVERTISEMENT
"Tercatat 1.222 tindakan dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 84,9 juta batang rokok ilegal," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Azhar Rasyidi, Kamis (15/12).
Azhar mengatakan, selain penindakan barang kena cukai, Bea Cukai Sumbagbar juga melakukan penindakan di bidang kepabeanan dengan total 68 penindakan.
"Sehingga total penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar yaitu 1.290 penindakan. Artinya, meningkat 32% dibandingkan periode tahun sebelumnya," jelasnya.
Sementara itu, Realisasi penerimaan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar mencapai Rp 5,415 triliun atau 105,29 persen dari terget yang dibebankan.
Adapun realisasi penerimaan itu didapat dari tiga jenis penerimaan di antaranya bea masuk, bea keluar, dan cukai.
"Secara year on year (YoY) tumbuh positif Rp1,064 Triliun atau 24,46 persen dibandingkan bulan yang sama pada tahun lalu," pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT