Konten Media Partner

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 6,3 Juta Batang Rokok Ilegal dan 49,2 Liter Etanol

23 Juni 2022 14:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan barang milik negara berupa hasil tembakau dan MMEA. | Foto: Bella Sardio /Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan barang milik negara berupa hasil tembakau dan MMEA. | Foto: Bella Sardio /Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan sejumlah barang hasil tindakan bidang cukai, Kamis (23/6).
ADVERTISEMENT
Pemusnahan ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil tengahan penindakan periode Juli s.d. Desember 2021, Bea Cukai Sumabgbar berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 4,25 miliar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono mengatakan, penindakan ini merupakan salah satu peranan community protector.
"Yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang bukai dengan mencegah beredarnya barang kena cukai yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Kunto di Kanwil DJBC Sumbagbar, Kamis (23/6).
Dari penindakan ini, pihaknya menindak BMN hasil penindakan sebanyak 6.344.980 (6,3 juta) barang rokok ilegal dengan senilai Rp 6,4 miliar, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 49,2 liter senilai Rp 4,9 juta, tembakau iris sebanyak 20.000 gram dengan nilai barang sebesar Rp 1,1 juta.
ADVERTISEMENT
"Jadi, seluruh barang tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 4,25 miliar," kata Kunto.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
Kemudian, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di bidang cukai, bidang penindakan telah melakukan empat penyidikan perkara sepanjang tahun tersebut.
"Keempat perkara tersebut ada empat tersangka juga, dan sudah P21 atau berkas hasil penyidikan sudah lengkap," lanjutnya.
Kunto juga mengatakan, pihaknya tak hanya menindak pelaku pelanggaran yang tertangkap tangan, tetapi juga kepada pemasok atau penyalur barang kena cukai ilegal akan dilakukan tindakan represif berupa penindakan dan penyidikan guna memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran tersebut.
"Selanjutnya, kita musnahkan barang-barang ini secara simbolis di sini (Kantor Kanwil DJBC Sumbagbar) dan keseluruhan lainnya di Desa Talang Sawo, Natar, Lampung Selatan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Atas capaian ini, Kunto juga mengucapkan terima kasih sinergisitas sejumlah pihak dalam menindak barang kena cukai.
"Saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas energi yang telah terjalin dengan seluruh jajaran Kementerian Keuangan, Instansi Vertikal, dan peran aktif media dan masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan tugas Bea Cukai," tutupnya. (*)