Konten Media Partner

Begini Cara Bikin SKCK Online di Polresta Bandar Lampung

26 September 2024 19:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelayanan SKCK di Polresta Bandar Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelayanan SKCK di Polresta Bandar Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara online dengan membuka aplikasi Super Apps Presisi. Kaur Yanmin Satintelkam Polresta Bandar Lampung, Aipda Andika mengatakan cara pembuatan SKCK online itu dapat dilakukan dengan membuka aplikasi Super Apps Presisi. "Buka menu daftar akun Super Apps Presisi dengan mengisi data-data yang diminta, seperti foto KTP, foto wajah, dan alamat," katanya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pelayanan SKCK di Polresta Bandar Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelayanan SKCK di Polresta Bandar Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Setelah terbuka, lanjut Andika, pilih menu SKCK, kemudian pilih ajukan SKCK. Lalu pemohon membaca ketentuan pembuatan SKCK online dan klik mulai. "Setelah itu isi data yang diminta, seperti keperluan dan alamat sesuai KTP. Lalu pilih metode pembayaran. Jika sudah bayar, pemohon mengunduh barcode yang dikirimkan melalui email," ucapnya. "Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email. Setelah itu, pendaftar mendatangi Polresta Bandar Lampung dan tunjukkan barcode agar SKCK dapat dicetak," ungkapnya. Sementara itu, pemohon juga dapat mengajukan pembuatan SKCK melalui offline pada Senin-Sabtu di Polresta Bandar Lampung. "Hari Senin sampai Kamis jam 08.00-14.00 WIB. Kalo Jumat 08.00-14.30 WIB. Sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB," ungkapnya. Untuk persyaratan pembuatan SKCK melalui offline dapat dilakukan dengan membawa fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Akte Kelahiran dan foto ukuran 4x6 dengan background merah 4 lembar serta melampirkan kartu bpjs dan aktif kepesertaan dalam program JKN (Sesuai Perpol Nomor 6 tahun 2023 tentang penerbitan surat keterangan catatan kepolisian). "Untuk biaya SKCK sebesar Rp 30 ribu sesuai dengan peraturan pemerintah No 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di lingkungan Polri," ungkapnya. Andika pun mengimbau kepada masyarakat yang hendak membuat SKCK bisa datang langsung ke Mapolresta Bandar Lampung. Namun, jika tidak ingin mengantre dapat melalui online. "Untuk pemohon yang memiliki aktivitas dan tidak bisa datang, bisa membuat online melalui aplikasi Super Apps Presisi, karena sangat mudah dan praktis serta tidak antre," pungkasnya. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT