Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi telah dimulai sejak Januari hingga 31 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Diketahui, SPT adalah surat digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun pelaporan SPT Pajak Tahunan itu merupakan kewajiban warga Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berdasarkan laman resmi djponline.pajak.go.id, pelaporan SPT Pajak Tahunan dapat dilakukan secara langsung (mandiri) dan melalui online atau e-filling.
Diketahui, ada 3 jenis laporan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi, yakni Formulir 1770SS yang diperuntukkan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Formulir 1770S yang diperuntukkan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
Terakhir, Formulir 1770 yang diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Berikut cara Lapor SPT Tahunan:
1. Login melalui situs djponline.pajak.go.id
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Kemudian login dan klik pilihan 'Lapor', pilih layanan 'E-Filing'
4. Klik 'Buat SPT'.
5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal.
ADVERTISEMENT
6. Selanjutnya isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja.
7. Periksa kembali kesesuaian data yang telah diisi. Apabila telah lengkap dan benar, klik "Ya". Selanjutnya, Pilih "Tidak" jika tidak menggunakan bukti potong yang diterima dari perusahaan. Jika ingin menambah bukti potong, klik "Tambah"
8. Selanjutnya, isi beberapa tahapan, dari tahap A sampai tahap D yang berisi informasi berbeda
9. Lengkapi identitas lainnya pada kolom yang tersedia seperti perkawinan.
10. Selanjutnya, lengkapi data penghasilan, mulai dari penghasilan bersih, jumlah tanggungan hingga status SPT.
11. Status SPT yang menunjukkan "kurang bayar", akan diberi pertanyaan lanjutan dan diarahkan ke halaman e-filling.
12. Jika seluruh data telah sesuai, beri tanda centang sebagai bukti persetujuan
ADVERTISEMENT
13. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan lewat email terdaftar untuk mengakhiri proses tersebut. Lalu, klik "Kirim SPT"
14. Periksa kotak masuk di email sebagai bukti laporan SPT telah selesai dilakukan. (Yul/Put)