Konten Media Partner

Begini Prosedur Bagi Masyarakat Bandar Lampung yang Akan Adakan Resepsi

21 Juli 2020 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Gugus Tugas COVID-19 Bandar Lampung Ahmad Nur Rizki Persyaratan Gelar Acara Resepsi, Selasa (21/7) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Gugus Tugas COVID-19 Bandar Lampung Ahmad Nur Rizki Persyaratan Gelar Acara Resepsi, Selasa (21/7) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Bagi masyarakat Bandar Lampung yang akan mengadakan resepsi di tengah pandemi COVID-19, harus dapat rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19 Bandar Lampung, Selasa (21/7).
ADVERTISEMENT
Juru bicara Gugus Tugas COVID-19 Bandar Lampung, Ahmad Nur Rizki mengatakan pihak penyelenggara acara harus membuat surat permohonan atau membuat proposal keramaian, untuk ditujukan kepada Gugus Tugas melalui Sekertaris Gugus Tugas COVID-19 Bandar Lampung.
Adapun isi dari permohonan izin mengadakan resepsi tersebut mencakup rangkaian acara, hingga layout tempat pelaksanaan resepsi.
‘’Isinya keseluruhan acara yang akan dilaksanakan waktu pelaksanaan, Tempat layout dan jumlah tamu undangan. Pengajuan tersebut harus sudah lengkap untuk ditunjukkan ke Gugus Tugas COVID-19 Bandar Lampung,” kata Rizki.
Rizki melanjutkan, new normal bukan berarti hidup seperti normal sebelum terjadi pandemi COVID-19. Namun, masyarakat harus tetap kembali beraktivitas seperti biasa, hanya saja dengan menerapkan protokol kesehatan. “Kita harus mengikuti protokol kesehatan. Virus COVID-19 ini kita belum bisa menemukan obatnya, apa lagi kegiatan mengumpulkan massa, kita harus tetap menjaga jarak agar mencegah penularan virus tersebut," pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT
- -
Laporan Kontributor Lampung Geh: M Debby