news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bejat! Ayah di Bandar Lampung Perkosa Anak Kandung Sejak Usia 12 Tahun

Konten Media Partner
12 Mei 2022 18:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang ayah di Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Bahkan, aksi keji tersangka berinisial S (62) ini dilakukan saat anaknya berinisial S berumur 12 tahun. Pemerkosaan dilakukan berulang kali hingga korban berumur 15 tahun.
Seperti kasus-kasus sebelumnya, selama ini korban tak melaporkan karena takut kepada ayah kandungnya. Pasalnya, tersangka mengancam akan membunuh ibu korban jika korban memberitahu telah diperkosa atau disetubuhi.
Namun, akhirnya korban memberitahu ke ibu kandung dan keluarganya soal perbuatan bejat ayah kandungnya ini.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mengamankan tersangka SL (62) warga Teluk Betung Timur di Kota Agung, Tanggamus.
"Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari kami amankan tersangka persetubuhan anak di bawah umur, dengan korban anak kandung sendiri," kata Devi saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (12/5).
ADVERTISEMENT
Penangkapan tersangka ini dilakukan bersama Polres Tanggamus, lantaran SL melarikan diri dari Bandar Lampung ke kaki gunung yang berada di Kota Agung, Tanggamus.
"TKP Teluk Betung Timur, dia melarikan diri beberapa hari, bersembunyi di Tanggamus di kaki gunung. Kami juga bekerja sama dengan Polres Tanggamus," ungkapnya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana saat mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
Devi membenarkan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan keji sejak 2019. Terakhir, melakukan pemerkosaan pada bulan Ramadhan 2022.
"Terakhir bulan puasa kemarin. Dilakukan saat korban masih 12 tahun hingga sekarang berumur 15 tahun," terangnya.
Awal pengungkapan kasus ini, saat korban melaporkan ke kakek dan neneknya hingga ibu kandungnya juga mengetahui.
"Korban nangis, cerita ke kakek dan neneknya. Sebelumnya takut karena diancam, ibunya akan dibunuh," terang Devi.
ADVERTISEMENT
Untuk kondisi korban, saat ini pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Bandar Lampung untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
Sedangkan, tersangka mengaku melakukan aksi bejat karena khilaf. "Alasannya, khilaf saja," kata Devi.
"Ia melakukan di rumah, rumah kosong, dan kebun," imbuhnya.
Sementara itu, ternyata tersangka sudah pernah menikah sebanyak 7 kali. Di pernikahan kali ini tersangka memiliki 3 anak dari istri yang dinikahi terakhir kalinya.
"Korban anak paling tua, ada 3 anaknya," ujar Devi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
"Karena anak kandung bisa ada pemberatan. Seperti ditambah seperti dari hukuman hingga maksimal hukuman kebiri," pungkasnya. (*)